FKB.COM, SUNGAILIAT – Arifin Sitorus selaku pengacara hukum dari Marinah alias Aying memberikan pernyataan klarifikasinya terkait pemberitaan terhadap dirinya dan kliennya yang dimuat di media online tertanggal 21 Mei 2024.
Pemberitaan yang memuat pernyataan seorang bernama Ahda Irayadi Pengacara Hukum Lidia Nani dituding oleh Arifin Sitorus sebagai Berita Hoaks.
Klarifikasi Arifin Sitorus selaku Pengacara Hukum Marinah alias Aying yang diterima redaksi, Jumat (24/5/24) malam. Disampaikan Airifin Sitorus jika sebelumnya, dirinya telah menyampaikan pernyatan klarifikasi ini kepada media online yang memuat statemen Ahda Irayadi Pengacara Hukum Lidia Nani, namun tak kunjung diterbitkan.
Dalam klarifikasi Arifin Sitorus, menyatakan bahwa berita itu fitnah. ” Kami sangat kaget membacanya, manalagi tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke kami dari wartawan yang memuat berita itu, jadi itu berita sepihak. Seharusnya media sebelum memuat berita menkorfirmasi dulu ke kami selaku pihak yang akan diberitakan agar informasinya berimbang dan tidak merugikan dan menjadi fitnah. Konfirmasi itu penting seperti yang biasa dilakukan teman-teman media yang memberitakan masalah ibu Marinah dengan Lidia Nani ini sebelumnya,” ujar Arifin.
“Dengan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu ke kami, tiba-tiba diberitakan seperti itu mencerminkan medianya tidak profesional. Padahal konfirmasi sangat mudah dilakukan karena nomor hp kami juga ada di pengacara Lidia Nani (Pelapor) yang membuat LP tersebut,” sebutnya.
“Berita itu tidak benar dan tidak sesuai fakta, justru Ahda Irayadi lah yang memukul kepala saya hingga kacamata saya terjatuh. Itu dia lakukan setelah dia terlihat sangat emosi ketika kami keberatan atas pencabutan perkara gugatan yang dia ajukan ke ibu Marinah di PN Sungailiat,” kata Arifin.
Arifin melanjutkan, bahwa setelah dia dan kliennya keluar dari ruang sidang pengadilan, Ahda sudah menunggunya di kursi belakang ruang tunggu pengadilan.
“Saat kami keluar dia menyuruh saya duduk, dan saya pun duduk dikursi disebelahnya, lalu dia mengatakan setelah mencabut gugatan itu dia akan mengajukannya lagi.
Lalu saya sampaikan jangan asal-asalan saja membuat gugatan sehingga berujung kepencabutan lagi nanti, sebaiknya gugatan dibuat harus berdasar hukum. Kalau abang tidak mengerti hukumnya dan duduk perkara masalah Lidia Nani dengan ibu Marinah akan saya jelaskan. Gugatan abang ini saya lihat sangat kacau, tidak berdasar hukum dan tidak jelas menceritakan transaksi yang dilakukan mereka itu selama tahun 2020,” beber Arifin.
“Biar abang tau transaksi mereka itu adalah proyek per proyek yang dijanjikan Lidia Nani ke ibu Marinah. Lidia Nani menceritakan ada proyek yang dia dapat dari DWP, Dekranasda Kota Pangkalpinang, dan dia meminta modal dari ibu Marinah dengan menjanjikan keuntungan.
Padahal diketahui kemudian bahwa proyek itu ternyata tidak pernah ada (fiktif) dan uang itu ternyata hanya diputar-putar Lidia Nani untuk kepentingan pribadinya istilahnya gali-lubang tutup lubang. Sampai pada akhirnya pinjaman modal proyek mebelair DWP Kota Pangkalpinang di bulan September 2020 sebesar 500jt yang dijanjikan Lidia Nani akan dikembalikan 700jt dan proyek sembako sesi I di bulan Oktober 2020 dengan modal 360jt yang dijanjikan Lidia Nani akan dikembalikan 407jt dan proyek sembako bulan Oktober 2020 sesi II dengan modal 375jt yang dijanjikan Lidia Nani dilembalikan 500jt tidak dikembalikan Lidia Nani, ” kata Arifin saat menceritakan kronologis kasus Lidia Nani kepada Ahda.
“Ini perlu abang ketahui, jangan sampai membabi buta membela Lidia Nani, ngak taunya abang dikibuli,” cetusnya.
Arifin melanjutkan, bahwa saat mendengar itu Ahda Irayadi (Kuasa Hukum Lidia Nani) sangat marah.
“Sampai saya lihat matanya merah, dan dia membentak saya dengan mengatakan “Kamu tidak mengerti hukumnya, percuma S2 jauh-jauh dari Jakarta, ” kata Arifin menirukan ucapan Ahda kepadanya.