Kotak Pandora Mega Korupsi Bisnis Timah Mulai Terkuak, Apakah akan Berhenti di Aon Saja?

by -

Catatan Redaksi

Pasca ditetapkannya Tamron alias Aon sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah oleh Jampidsus Kejagung RI. Penanganan kasus ini menjadi menarik untuk dikupas. Dari pengungkapan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak Penyidik di sejumlah tempat yang nilainya fantastis, menunjukkan bahwa betapa massif dan terorganisirnya perbuatan tindak pidana korupsi di tata niaga pertimahan khususnya yang melibatkan perusahaan plat merah yang notabenenya sebagai pemilik WIUP timah terluas di Indonesia.

Disamping lemahnya penegakan hukum selama 22 tahun sejak Provinsi kepulauan Bangka Belitung ini berdiri. Kondisi ini diperparah dengan belum siapnya Provinsi Kepulauan Babel dalam meningkatkan kesejahteraan warganya pasca timah. Jika dikupas dari sudut pandang hukum, menurut catatan redaksi, penetapan tersangka terhadap Aon sang Presiden Koba Bangka Tengah ini tentunya akan diikuti langkah langkah progresif Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka selanjutnya.

Pintu kotak Pandora Penegakan Hukum tampaknya sudah dimulai dari Penetapan Tamron alias Aon sebagai Tersangka yang berarti Kejaksaan Agung sudah sampai pada sebuah kesimpulan pengumpulan bahan keterangan dan melebarkan para tersangka selanjutnya.

Dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 jo Undang -undang 20 Tahun 2021, untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur: 1. Setiap orang atau korporasi;
2. Melawan hukum;
3. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada perkembangan kasus ini Kejaksaan Agung sudah memeriksa hingga 100 orang saksi yang berarti Jaksa telah melakukan pemeriksaan terintegrasi, jaksa sudah mempersiapkan saksi saksi bahkan tersangka- tersangka baru berikutnya yang akan di ajukan ke peradilan publik. Oleh Kejaksaan Agung sudah di publish dengan Tamron alias Aon sebagai tersangka secara unsur – unsur penetapan tersangka kalimat ” Setiap orang atau korporasi” memberikan pengertian bahwa norma ini adalah Akumulatif, ada Tamron dengan kooporasinya dan ada perusahaan-perusahan lain termasuk PT. Timah tentunya dengan pejabat pejabatnya yang ikut terlibat.

Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi , Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya”.

Sedangkan ciri-ciri korupsi yakni
korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, jika kita melihat locus delicti bertapa besarnya kerugian Negara dalam kasus tata Niaga Pertimahan ini menunjukan banyaknya pihak-pihak yang terlibat.

Korupsi pada umumnya dilakukan secara rahasia dan melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
Kewajiban dan keuntungan yang dimaksud tidak selalu berupa uang. Mereka yang mempraktekan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
Setiap tindakan korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan…Nah..setelah Aon siapa selanjutnya?