Terdakwa Ela Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman 3 Bulan Penjara

oleh

BANGKA — Terdakwa dalam perkara memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, Susilawati alias Ela, divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara, Selasa (22/10/2019) siang.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Mila Karmila dari Kejari Bangka, pada sidang yang digelar sebelumnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Oloan Exodus Hutabarat, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah karena memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas Raden Narendra, membenarkan terdakwa Ela divonis 3 bulan penjara.

“Putusan 3 bulan (penjara). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merugikan orang lain. (Pertimbangan) yang meringankan, terdakwa akui kesalahannya, serta berjanji tidak ulangi kesalahan. Terdakwa adalah seorang ibu yang dibutuhkan dalam keluarganya. Terdakwa juga (bersikap) sopan selama persidangan. Antara terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan,” ungkap pria yang akrab disapa Kiki ini.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

Diainggung sikap terdakwa maupun JPU atas vonis Majelis Hakim tersebut? Narendra menyatakan masing-masing pihak menerima putusan majelis hakim.

“JPU dan terdakwa menerima putusan hakim,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, melalui Kasi Pidana Umum, Rizal Purwanto, juga membenarkan kabar putusan terdakwa Ela tersebut.

“Sidangnya sudah selesai tadi. Vonisnya 3 bulan, sama seperti tuntutan jaksa. Terdakwa terima putusan majelis hakim, jaksa juga terima,” kata Rizal Purwanto.

Dikonfirmasi terpisah, Hengky selaku saksi pelapor, tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Sebagai korban dari peristiwa keterangan palsu Ela, saat ini dia sedang mengupayakan mencari keadilan.

“Saya berterima kasih dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa keadilan bisa ditegakkan. Karena dalam hal ini saya adalah korban,” ungkap Hengky, Selasa siang.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 28, PJ Sekda Haris Sampaikan Pesan Bupati Riza

Ditanya sikap dan langkahnya atas putusan tersebut, Hengky menyatakan akan berkoordinasi dengan pengacaranya, mengenai langkah hukum kedepan.

“Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa orang lain. Kemudian saya akan berkoordinasi dengan pengacara saya, mengenai langkah hukum saya kedepan. Tapi saya tegaskan, bahwa saya akan tetap mencari keadilan terhadap perkara yang tidak pernah saya lakukan,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, Susilawati alias Ela (42), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai terdakwa. Warga Sungailiat itu didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu dibawah sumpah di muka persidangan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan Pencurian Dalam Keluarga pada tahun 2015 silam. (Red)

BACA JUGA :  Turut Serta Tandatangani Naskah Kerjasama dengan PT NKI, Marwan Mantan Kadis Kehutanan Diperiksa Kejati Babel

Baca Juga : 

https://forumkeadilanbabel.com/2019/10/01/ela-akui-memberikan-keterangan-yang-tidak-benar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.