Lagi, Jaksa Tuntut Ringan Oknum Polisi Penyelundup Timah Balok

oleh
Ilustrasi

Forumkeadilanbabel.com, Pangkalpinang – Terdakwa kasus penyelundupan timah balok dari oknum Kepolisian Muhammad Lazim als Lazim bin Warsibin (alm) nampaknya akan segera melenggang bebas menghirup udara segar. Pasalnya dalam sidang tuntutan yang digelar di PN Pangkalpinang dia cuma dituntut 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan timah cetakan.

Tuntutan ringan ini dibacakan jaksa Retni Natalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai I Nyoman Wiguna.

Tuntutan tersebut diantaranya : Menyatakan Terdakwa Muhammdad Lazim Als Lazim Bin Warsibin (Alm) bersalah melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), Pasal 105 ayat (1) secara bersama-sama, melanggar Pasal 161 UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Lazim als Lazim bin Warsibin dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp 5 juta subdidair 3 bulan kurungan,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Bangka ini dalam pembacaan tuntutannya terhadap terdakwa, Selasa (30/4) pekan lalu.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku rekening BCA No. Rek 8535 210175 an. Yunita Fitri Rosanti. 1 (satu) buah kartu ATM BCA 6019 0045 3114 5066 warna hitam dikembalikan kepada Sdri. Yunita Fitri Rosanti .
1 (satu) unit Handphone merk Samsung S6 EDGE berikut nomor sim card No. 08127881001. Dirampas untuk dimusnahkan. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa dipidana pasal 161 Undang – undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus bermula ketika Aiptu Muhamad Lazim bersama dengan saksi Erlangga alias Angga (berkas terpisah dan telah divonis sama) telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3) atau pasal 105 ayat (1). Perkara tersebut terjadi pada 10 Desember 2018 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Awalnya terdakwa Lazim yang telah mengenal Angga meminta untuk mengantarkan timah dalam bentuk balok dan bulat dengan menggunakan 1 unit Light Truk merk Mitsubishi FE 349 warna kuning nopol Z 8754 WI untuk dibawa ke Jakarta. Saksi Angga sendiri merupakan sopir yang membawa barang bekas atau rongsokan milik saksi Hj. Yaya Sakdiyah alias Yaya untuk dibawa ke Jakarta.

Setelah sepakat mereka berdua akhirnya pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, saksi Angga berangkat ke rumah Lazim di jalan Letkol Saleh Ode nomor 277 RT 006 RW 002, Kacang Pedang, guna mengambil timah cetakan pesanan sang bos yang juga merupakan anggota Kepolisian itu. Berupa balok sebanyak 157 keping dengan berat total ± 2.118 kg dan timah lempeng sebanyak 50 keping dengan berat total ± 390 kg .

Lazim sendiri di rumahnya telah terlebih dahulu menyiapkan dan membayar 2 orang untuk mengangkut ke dalam bak truk, yakni saksi Firdaus dan saksi Suryanto.

Tim Reskrimsus Polda Bangka Belitung yakni saksi Sandi Juliadi, Ruslan Effendi bersama tim mendapat informasi adanya kegiatan pengangkutan timah tanpa ijin yang akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan kapal penyeberangan jenis Roro dari Pelabuhan Pangkalbalam. Sehingga para saksi itu melakukan penyelidikan. Dari situlah kemudian terdakwa Lazim dan saksi Angga diamankan petugas guna diproses hukum lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung.

Dari hasil analisa logam timah yang didapatkan tersebut mengandung Sn 98.27 % dan untuk Sampel Timah Lempeng dengan nomor Analisa E-363 mengandung Sn 98.17 % sesuai dengan Report Of Analysis nomor: 1691/TBK/LAB/2018 S2, tanggal 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sigit Rahmadianto, kepala bagian laboratorium, PT. TIMAH (persero)Tbk. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.