KPAD Babel Gandeng PDKP Sosialisasikan Tangani Ketergantungan Napza

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Bangka Tengah – Komisi perlindungan anak daerah (KPAD) bersinergi dengan lembaga bantuan hukum PDKP ( pusat dukungan kebijakan Publik) sosialisasikan bagaimana apabila ketergantungan Napza (narkoba psikotropika dan zat adiktif lainnya) yang sekarang jumlah residen berjumlah 14 orang yang terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak yang masih berstatus sekolah yang mana 4 anak tersebut langsung diserahkan oleh orang tuanya, Kamis(28/2)

Dikesempatan tersebut KPAD yang di sampaikan langsung oleh ketua sekaligus komisioner kesehatan dan Napza Sapta Qodria Muafi, SH, yang mana KPAD lebih menekankan kepada residen cara pola berfikir lebih memotifasi, pondasi dalam berintraksi dengan masyarakat dan kesempatan kedepan kepada residen, masih banyak peluang atau kesempatan walau para residen mantan penyalahgunaan Napza.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

“Ketergantungan karena penyalahgunaan napza telah menjadi hukum positif yang harus ditegakan, sebab ketertiban di masyarakat terganggu, cita cita hukum negara yakni mencapai masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan pun terancam gagal,” ungkapnya

Campur tangan negara melalui aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap pecandu sebenarnya bertujuan mengintegrasi mereka tunduk pada larangan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Dengan ditahan dengan putusan pengadilan dan adanya rumah rehabilitasi DWIn, membuat pecandu sulit mengakses napza,” katanya

Sementara itu, pihakĀ  PDKP melalui Ibrohim, SH sebagai ketua sekaligus penasehat hukum PDKP dan John Ganesha sebagai pararegal mengatakan pada dimensi perlindungan hak asasi manusia, menggunakan napza adalah kejahatan terhadap HAM diri sendiri, membunuh kemampuan tumbuh kembang dan kemampuan manusia yang utuh dari Sang Pencipta.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

“Begitu HAM dalam perspektif Hukum Tata Negara, mereka tidak akan mampu menjalankan kewajiban asasinya yakni hidup tertib dan bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut diharapkan Ganesha, jika warga residen menyerahkan dirinya pada para ahli yang memberikan pendampingan semacam terapi di rumah rehabilitasi ini.

“Kantor PDKP Babel bergerak pada ranah bantuan hukum, pengalaman advokasi. Kami menunjukan rehabilitasi lebih efektif memulihkan pribadi, namun efek jera dan perlawanan terhadap rantai peredaran Napza lebih efektif melalui jeruji besi.” ujar John Ganesha Siahaan, selaku Paralegal Bantuan Hukum PDKPBabel. (Yuko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.