DUMP TRUK KEMBALI TERGULING, PERUSAHAAN SELAYAKNYA KENA SANKSI PIDANA

oleh

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, BATENG — Kejadian dump truk pengangkut batu gunung pengerjaan proyek talud Penyak — Terentang yang terguling untuk kesekian kalinya di ruas jalan desa Penyak, Kecamatan Koba Bangka Tengah pada Sabtu (2/62018) kemarin tuai kritikan tajam dari LSM Gerakan Barisan Komitmen Konstitusi Sriwijaya( Gebrakk) Provinsi Kep. Babel.

“Ini bukan pemandangan aneh lagi, mulai dari batu gunung yang terjatuh, ban dump truk yang pecah, hingga terjungkal karena muatan tonasenya tinggi . Hal ini sudah sering terjadi dan juga sudah sering dimediakan namun pihak perusahaan tak bergeming,” ungkap Ibrahim selaku Sekretaris DPW Gebrakk Sriwijaya Provinsi Babel kepada wartawan, Sabtu (2/6/2918).

Ibrahim menilai kejadian ini menunjukkan pihak perusahaan kontraktor pekerjaan Proyek Talud Desa Penyak dalam hal ini PT Fatimah Indah Utama dan Perusahaan Pemecah Batu PT Vitrama Properti seperti buta dan tuli atas kejadian kecelakaan terus berulang yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Hingga saat ini, tidak ada komitmen pihak perusahaan kontraktor pekerjaan proyek talud PT. Fatimah Indah Utama dan Perusahaan Pemecah Batu PT Vitrama Properti untuk mematuhi aturan penggunaan jalan umum,” katanya.

Padahal menurutnya, penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan material batu gunung bertonase tinggi yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan itu bisa dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

Hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan bahkan ada sanksi pidananya. Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
– pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)”

dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan”
dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

 

Demikian juga bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan batu armor dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dari instansi berwenang maka dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin),melakukan kegiatan (pengangkutan batu armor), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum),

Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut pasal 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan batu armor) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangkutan batu armor menggunakan jalan umum telah mengakibatkan kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).

BACA JUGA :  Turut Serta Tandatangani Naskah Kerjasama dengan PT NKI, Marwan Mantan Kadis Kehutanan Diperiksa Kejati Babel

Oleh karenanya, kegiatan mobilisasi material batu armor melalui jalan umum yang diduga tanpa izin dari Instansi yang berwenang dan mengakibatkan kerusakan jalan umum serta mengganggu fungsi jalan umum adalah tindak pidana yang harus dihentikan. Pihak pemerintah dan aparat Kepolisian diminta tegas untuk menghentikan operasi pengangkutan tersebut sampai  keluarnya perizinan pengangkutan dari Balai Besar PJN VII Sumatera yang disertai persyaratan wajibnya penggunaan armada pengangkutan yang layak jalan dengan tonase yang telah ditetapkan.

Namun bila kegiatan penggunaan jalan raya tanpa izin seperti ini terus menerus terkesan dibiarkan tanpa adanya ketegasan sudah pasti selain mengancam keselamatan pengguna jalan raya lainnya juga sebagai penyumbang terbesar penyebab rusaknya jalan raya.

“Dengan demikian pembiaran pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pengangkutan material batu armol sama halnya pemerintah sudah mensubsidi kepada pihak perusahaan yang telah merugikan masyarakat setempat dan pengguna jalan raya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.