BELITUNG TIMUR-Polres Belitung Timur resmi menetapkan warga Kota Pangkalpinang sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan smellter mini pencetakan balok timah di Dusun Kampung Baru, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
Tersangka yakni KS (37) yang merupakan kepala produksi smelter mini berkedok home industry pencetakaan balok timah ilegal tersebut.
Sedangkan dalam struktur perusahaan tersangka menjabat sebagai penanggung jawab. Adapun perusahaan beralamat di Kota Pangkalpinang.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan, penetapan tersangka terhadap KS setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi termasuk saksi ahli.
“Jadi satu orang sudah kami tetapkan tersangka. Tahapan selanjutnya, tersangka akan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka masih berada di Bangka,” kata AKBP Indra Feri Dalimunthe, Jumat 27 September 2024.