Kasus Timah Ilegal, Bong Sun Loy Divonis 1 Tahun, Rufiadin 10 Bulan dan Tarmadi 7 Bulan Penjara

by -

MENTOK – Sidang kasus kepemilikan timah ilegal atas terdakwa Bong Sun Loy, Rufiadin dan Tarmadi memasuki babak akhir, yaitu dengan agenda putusan.

Sidang di ketuai Iwan Gunawan di dampingi dua hakim anggotanya, digelar di PN Muntok Bangka barat, Selasa (6/08/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim iwan Gunawan memutuskan lebih rendah dari tuntan jaksa. Bong Sun Loy di tuntut 2 tahun denda 20 juta, Rufiadin 1 tahun denda 10 juta, Tarmadi 10 bulan penjara, denda 10 juta.

” Saudara Bong Sun Loy di putuskan 1 tahun penjara dengan denda 10 juta dan subsider 3 bulan penjara,” sebut Iwan.

” Rufiadin diputuskan 10 bulan penjara denda 5 juta subsider 2 bulan penjara.” imbuhnya.

Demikian juga dengan saudara Tarmadi saudara di putuskan 7 bulan penjara denda 10 juta, dengan ketentuan apabila ketiga terdakwa tidak membayar denda maka di tambah hukuman kurungan masing – masing sesuai tuntutan jaksa,” kembali sebut Iwan dalam amar putusannya.

Selanjutnya Iwan mengatakan untuk barang bukti timah di rampas untuk negara.

” Barang bukti berupa timah sabanyak 273 kampil dan uang 14 juta di rampas untuk negara. 24 unit mesin dongfeng di rampas untuk di musnahkan, sedangkan kapal beserta pas kapal milik Tarmadi di kembalikan,” demikian putusannya kata Iwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *