PANGKALPINANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari Bangka Barat (Babar) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HELMI alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Helmi berhasil ditangkap pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib, bertempat di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Usai dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari Babar langsung membawa Helmi ke Pangkalpinang.
“Bahwa terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR, merupakan perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP (mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih);. Bahwa Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR dan Sdr Edi (DPO) mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil 5 (lima) bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 (lima) bungkus rokok merek Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Asintel, Fadil Regan melalui Kasi Penkum Basuki Rahardjo melalui keterangan persnya, Selasa (30/7/2024) malam.
“Bahwa dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,”ujarnya.
Dijelaskannya, proses penangkapan Helmi tidak berjalan lancar lantaran Helmi tidak bersikap kooperatif.
“Tidak berjalan dengan lancar karena Terdakwa tidak bersikap kooperatif dengan cara melakukan perlawanan dan pada akhirnya Terdakwa dapat dilakukan penangkapan kemudian keesokan harinya Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 14.30 Terdakwa di berangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang,” jelasnya.
“Bahwa sesampainya di Bandara Depati Amir Pangkalpinang kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses selanjutnya Terdakwa diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” ucapnya sembari menambahkan melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum dan Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (rel)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Babel