Tim Tabur Kejati Babel Berhasil Tangkap Helmi DPO Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

by -

PANGKALPINANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari Bangka Barat (Babar) berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa HELMI alias MI bin NASIR sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Helmi berhasil ditangkap pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 19.40 Wib, bertempat di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Usai dilakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Babel dan Tim Intelijen Kejari Babar langsung membawa Helmi ke Pangkalpinang.

“Bahwa terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR, merupakan perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam perkara “Pencurian Dengan Pemberatan” melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHP (mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih);. Bahwa Terdakwa HELMI Alias MI bin NASIR dan Sdr Edi (DPO) mengambil 2 (dua) Unit Handphone merek OPPO F1S dan VIVO Y91C dan mengambil 5 (lima) bungkus rokok merek Sampoerna dan 5 (lima) bungkus rokok merek Surya di warung milik saksi Sunarti yang beralamatkan di Dusun Jungku Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Asintel, Fadil Regan melalui Kasi Penkum Basuki Rahardjo melalui keterangan persnya, Selasa (30/7/2024) malam.

“Bahwa dalam proses persidangan Terdakwa dinyatakan tidak Koperatif dikarenakan dipangil secara patut untuk menjalani proses persidangan akan tetapi terdakwa tidak hadir dan sudah tidak berada lagi di Alamat rumah tinggal Terdakwa yang beralamatkan Gang Kelapa RT 001 / RW 001 Kp. Siderojo Kelurahan Sungaidaeng Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-01/L.9.13/Eoh.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di Perumahan Claster Teratai No 10 B Kampung Telaga Sodong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,”ujarnya.

Dijelaskannya, proses penangkapan Helmi tidak berjalan lancar lantaran Helmi tidak bersikap kooperatif.