JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, bakal segera memasuki meja persidangan. Ada tiga terdakwa yang segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu besok 31 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 30 April 2024, menjelaskan sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah menetapkan jadwal sidang pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap 3 (tiga) Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Harli.
Ketiga orang terdakwa yang akan menjalani sidang perdana itu adalah:
1. Terdakwa Amir Syahbana dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Juli 2024 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.