Wow!! Plat Nopol Mobil Dinas Kejari Pangkalpinang Kembali Kedapatan ‘Bertransformasi’ Jadi Plat Hitam

by -

PANGKALPINANG –  Sebuah pemandangan tak lazim kembali tertangkap mata awak media di Kota Pangkalpinang. Kali ini, mobil dinashttps://forumkeadilanbabel.com/2025/04/23/wow-plat-nopol-mobil-dinas-kejari-pangkalpinang-kembali-kedapatan-bertransformasi-jadi-plat-hitam/ milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang lagi-lagi terlihat menggunakan plat nomor hitam, padahal seharusnya berwarna merah sebagai identitas kendaraan operasional pemerintah.

Insiden ini terungkap secara tak sengaja ketika sejumlah jurnalis melintas di Jalan Taman Sari, Pangkalpinang. Mereka mendapati sebuah mobil yang terparkir di salah satu rumah dinas Kejari, yang diketahui dihuni oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, sedang dicuci oleh seorang pekerja. Kejanggalan terlihat jelas pada plat nomor kendaraan tersebut.

Mobil yang sebelumnya teridentifikasi menggunakan plat merah dengan nomor polisi BN 3, kini tampak menggunakan plat hitam bernomor BN 1254 AC. Nomor plat hitam ini persis sama dengan temuan awak media sebelum perayaan Idul Fitri lalu, di mana mobil dengan plat serupa terlihat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi Menanti
Tindakan mengubah plat nomor kendaraan dinas (plat merah) menjadi plat nomor pribadi (plat hitam) merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap remeh. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang sah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Mengapa Mengubah Plat Nomor Melanggar Hukum?
Plat nomor kendaraan memiliki fungsi identifikasi yang krusial, membedakan antara kendaraan pribadi dan kendaraan dinas. Penggunaan plat merah menandakan kendaraan tersebut adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan dinas. Mengubahnya menjadi plat hitam dapat menimbulkan berbagai interpretasi, termasuk upaya untuk menyembunyikan status kendaraan atau menghindari kewajiban tertentu.

Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa tilang atau denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Motif di balik penggantian plat nomor ini masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa kemungkinan yang muncul antara lain upaya menghindari pajak kendaraan dinas atau menyamarkan identitas kendaraan untuk kepentingan pribadi.

Pentingnya Kepatuhan dan Transparansi
Temuan berulang ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap hukum dan transparansi di lingkungan penegak hukum itu sendiri.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Menjaga keaslian plat nomor kendaraan adalah hal yang fundamental untuk ketertiban lalu lintas, memudahkan identifikasi kendaraan, dan memastikan semua pihak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang perlunya penegakan aturan secara konsisten, tanpa terkecuali, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan kepada publik mengenai langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak berwenang.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Kajari Pangkalpinang.(red/yuko)