Agenda Sidang Putusan Terdakwa Suryani dalam Kasus Narkotika, Hakim Anshori Disorot

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG — Sidang putusan perkara kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Suryani (35) informasinya akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (13/5/24) depan.

Dalam keterangan yang dihimpun dari data Sipp PN Pangkalpinang tercatat agenda sidang Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan terdakwa Suryani adalah Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. Namun dari informasi yang beredar, jika pada Senin depan perkara kasus narkotika yang menjerat terdakwa Suryani itu akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang dianggotai oleh hakim Anshori Hironi.
“Kawal sidang itu bang. Soalnya ada kabar yang kurang bagus terkait hasil putusannya nanti,” ujar sumber tertutup, Kamis (9/5/24).

Dari penelusuran informasi, didapati hakim Anshori Hironi merupakan hakim tunggal pada pelaksanaan sidang Praperadilan Kasus Dugaan mafia tanah perkebunan di Belitung Timur antara terdakwa F selaku pemohon dengan Kejati Babel selaku termohon, Selasa (7/5/24).

Namun dalam proses peraidangan, Hakim Anshori Hironi justru memutus bebas tersangka F selaku direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dari kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 25,9 miliar itu.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Suryani ini telah digelar di PN Pangkalpinang, Senin kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang, Meta Handayani menuntut terdakwa
supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Suryani alias Yuyun binti Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama;

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran super jumbo narkotika jenis sabu berat netto 699,04 gram.
2. 1(satu) plastik strip bening ukuran jumbo narkotika jenis sabu berat netto 49,78 gram.
3. 7(tujuh) plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu berat netto 69,02 gram
4. 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu berat netto 0,19 gram
5. 1(satu) plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,45 gram
6. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran super jumbo;
7. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran besar;
8. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MS-K07;
9. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CONSTANT;
10. 1 (satu) buah bungkusan plastik bertuliskan CHINESE PIN WEI;
11. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih;
12. 1 (satu) buah buku catatan BON adalah buku catatan bon;
Barang bukti no.1 s.d 12 dirampas untuk dimusnahkan

13. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor handphone 082175804484 dan nomor IMEI1: 352129777350019, IMEI2: 352507727350017;
14. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna ungu dengan nomor handphone 087749632852 dan nomor IMEI1: 353312903773325, IMEI2: 353312903773333);
Barang bukti no.13 s.d 14 dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, Humas PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya.

Penulis /editor : Romli