FKB.COM, BANGKA SELATAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan akan segera dicairkan.
Hal itu disampaikan Pj Sekreatris Daerah Haris Setiawan, Jum’at (22/3/24) siang.
“Rencana pencairan yang akan dilakukan Pemkab Basel tersebut, pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024, atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idul fitri 1445 Hijriah,” kata Haris.
Pencairan THR tersebut, lanjut Haris, pihaknya telah menganggarkan dana kurang lebih Rp 40 Miliar, yang akan diperuntukan kepada 5.805 orang pegawai di lingkungan Pemkab Basel.
“Adapun rincian dari 5.805 orang pegawai yang menerima THR ini, antara lain. Aparatur Sipil Negara (ASN) kurang lebih sebanyak 2.937 dan tenaga honorer 2.868 orang pegawai, yang sudah siap secara 100 persen akan dicairkan pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idul fitri 1445 Hijriah nanti,” ungkapnya.
Dijelaakan Haris, jika pencairan THR terhadap tenaga honorer setelah melakukan penandatangan perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan juga akan tetap menerima THR. Dalam perjanjian kerja yang dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR, sesuai gaji mereka terima setiap bulannya, misalkan mereka gaji sebulan sebesar Rp 2 juta, maka THR-nya sama Rp 2 juta,” jelasnya.
Dikatakannya, pencairan pada THR ASN yang mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13, yakni pegawai negeri (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Prajurit TNI, anggota Polri, beserta pejabat negara. Anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.
Masih dikatakan Haris, semuanya hanya tinggal menyusun regulasi berupa peraturan bupati untuk penyaluran THR agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Tentunya Pemkab Basel melakukan pencairan THR pegawai telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Selanjutnya dilakukan proses direkapitulasi secara keseluruhan, termasuk juga tenaga honorer akan mendapatkan THR, namun pada prinsipnya secara keuangan Pemkab Basel sudah siap. Ya, walaupun pemerintah daerah mengalami defisit pada tahun 2024 ini, akan tetapi tidak ada pengurangan terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk juga dengan pembayaran THR tenaga honorer di lingkungan Pemkab Basel,” pungkasnya.(red)