FKB.COM JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Ke 2 (dua) orang saksi itu berinisial PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung dan FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Jumat (22/3/24).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” timpalnya.
Diketahui, pengusutan Kasus Mega Korupsi tata niaga timah antara tahun 2015-2022 yang melibatkan perusahaan PT Timah ini merupakan langkah yang paling berani diambil oleh Kejaksaan Agung dan jajarannya.
Pasalnya, praktek dugaan Mega Korupsi tata niaga timah yang terjadi selama ini bagaikan puncak gunung es yang tak tersentuh oleh aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Mabes Polri.
Kendati demikian, publik khususnya aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi di Bangka Belitung sangat berharap Kejagung dapat membongkar Kasus Mega Korupsi Timah ini hingga menyeret Sejumlah Nama yang diduga sabagai ‘Dalang atau Otak’ yang mengatur bisnis Timah yang telah merugikan Keuangan negara hingga 271 triliun rupiah itu.
“Jadi, kami berharap semua pihak tanpa terkecuali harus diminta pertanggung jawaban hukum, ” pinta Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafiz seperti dikutip portalkriminal.id belum lama ini.
Dikatakannya, dari kasus posisi, terungkap mereka menampung hasil tambang ilegal yang notabene diduga dibekingi oleh pengusaha setempat dan Jakarta.
Hal yang sama, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar juga meminta Kejagung untuk tidak tebang pilih.
“Kejagung harus berlakukan yang sama tidak hanya Pemilik CV. Venus yang dijadikan tersangka, ” tukasnya belum lama ini.
Demikian juga dalam kolom editorial redaksi media ini beberapa waktu lalu bertajuk Boneka Tumbal yang Bikin Anti Klimaks.
Dari pertanyaan dan pernyataan tersebut, Publik sangat menanti upaya pihak Kejagung membongkar dan menyeret para ‘Penerima Manfaat’ dari PT RBT dan ‘Dalang/Otak’ utama dalam konsorsium yang merugikan PT Timah. RPB dan HM merupakan dua nama besar yang disebut sebut paling ditakuti oleh CV VIP, SBS, TIN dan SIP saat itu.
Lantas bagaimana kaitan Kasus Mega Korupsi Timah ini dengan Perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT)?
Dari kumpulan keterangan pers Kapuspenkum yang diterima redaksi, menyebutkan jika sebagian besar Jajaran pengurus RBT telah diperiksa Kejagung, dan bahkan Dirut RBT inisial S (Suparta, red) dan Direktur pengembangan bisnis RBT inisial RA (Reza Andriansyah, red) telah pun ditetapkan tersangka.
Tim jaksa ternyata tidak berhenti hanya di dua orang itu. Setelah menetapkan Dirut dan Direktur PT RBT sebagai tersangka. Pihak Kejagung juga melakukan penggeledahan di kediaman inisial HL yang disebut sebagai unsur Swasta, yang belakangan diketahui Helena Liem (sosialita) dan berhasil menyita uang rupiah sebanyak 10 miliar dan mata uang USD 2 juta.
Siapa Penerima Manfaat pada Perusahaan PT Refined Bangka Tin (PT RBT)?
PT RBT sendiri eksis di dunia pertambangan sekitar tahun 2007. Saat itu RBT dimilik oleh taipan Tommy Winata melalui Artha Graha Network terhitung hingga Agustus 2016.
Direktur RBT, Reza Andriansyah membenarkan bahwa sejak Agustus 2016 ada keputusan Group Artha Graha Network untuk tidak lagi meneruskan bisnisnya di bidang pertambangan lagi.
“Saat ini yang pegang RBT itu pengusaha dengan latar belakang dan keahlian yang berbeda. Ada kontraktor dan trader timah,” sebut Reza Andriansyah kala itu.
Dari penelusuran informasi yang didapat menyebutkan jika nama
Robert Priantono Bonosusatya disebut sebut sebagai Penerima Manfaat alias owner PT RBT.
Dikutip dari lowinvestigasinews.com, Direktur CERI Yusri Usman mengatakan, di beberapa tambang, nama-nama ini selalu muncul.
“Seperti nama Robert Bonosusatya, Yoga Susilo kan itu muncul. Dia tidak muncul di perusahaan itu, tapi dia tersembunyi di nama pemegang saham atas nama orang lain,” ujarnya.
Kendati demikian, Robert Bonosusatyo dalam klarifikasinya di media Tempo, Robert membantah jika dirinya pemilik Perusahaan PT RBT.
“Tidak ada itu. Saya bukan pemilik perusahaan PT RBT” cetusnya.(red)