Terjerat Kasus Korupsi dan/atau Gratifikasi, Ketua PN Jakarta Selatan Bersama Kroninya Ditangkap Jaksa

by -

JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (11/4/25).

Berdasarkan keterangan pers yang diterima forumkeadilanbabel.com menyebutkan dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.

3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100

c. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:

• 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;

• 1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;

• 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;

• 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;

• 5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;

• 8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;

• 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;

• 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

• 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;

• 3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 100

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;

• 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1

5. 1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR

6. 1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR

7. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR

8. 1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:

• Sdr. WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

• Sdri. MS dan Sdr. AR berprofesi sebagai Advokat;

• Sdr. MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

• Sdri. DDP selaku istri Sdr. AR,

• Sdr. IIN dan Sdr. BS (BUDI SANTOSO) sopir Sdr. MAN;

• dan 5 (lima) staff Sdri. MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar, Sabtu (12/4/25).

Bahwa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

1. Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

2. Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.