PANGKALPINANG – Sidang lanjutan kasus korupsi Pemanfaatan Hutan Negara oleh PT NKI yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, (14/4/2025) beragendakan pembacaan Pledoi (pembelaan-red). Pledoi dari salah-satu terdakwa Marwan menarik perhatian lantaran menyeret mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman.
“Di dalam perkara yang saya hadapi saat ini, sang komandan itu adalah Gubernur Erzaldi Rosman. Dan saya adalah bawahannya. Masalahnya: mengapa pihak Kejaksaan tak mentersangkakan sama sekali Gubernur Erzaldi Rosman, dan malah mentersangkakan saya?
Apakah pihak Kejaksaan berhitung-hitung dengan status Saudara Erzaldi Rosman sebagai kontestan dalam pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024? Apakah pihak Kejaksaan menduga-duga bahwa Saudara Erzaldi Rosman akan kembali ke kursi kekuasaan karena ia didukung oleh tokoh-tokoh politik di tingkat nasional, sehingga Kejaksaan tak berani menyentuhnya?,” demikian isi Pledoi Marwan yang diterima redaksi babelterkini.com, Selasa (15/4/2024).
“Ketahuilah saya tidak sedang menuduh pihak Kejaksaan, tapi saya sedang menyampaikan pertanyaan yang tidak saja muncul dalam benak pribadi saya, melainkan pula muncul dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang masih punya hati nurani. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, muncul sejak saya ditersangkakan, yaitu sebelum proses pemungutan suara pemilihan gubernur berlangsung, hingga hari ini, hari di mana sudah jelas siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa yang lebih dipilih rakyat, dan siapa yang ditinggalkan atau tidak dipercaya mayoritas rakyat dalam pilgub Kepulauan Bangka Belitung.
Erzaldi Rosman kalah, dan menambah daftar Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang gagal menang untuk merasakan periode keduanya. Erzaldi Rosman gagal melampaui rekor almarhum Haji Eko Maulana Ali Suroso, yang menang pilgub dua kali. Pertama pada 2007, dan Kedua pada 2012,” katanya.
Dalam Pledoinya, terdakwa Marwan juga menyeret pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang hingga kini belum ditersangkakan.
“Selain Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang tidak ditersangkakan oleh Kejaksaan dalam perkara “Tanam Pisang Tumbuh Sawit” ini, pihak yang tidak ditersangkakan oleh Kejaksaan dan semestinya ditersangkakan adalah pihak BPKH yang telah menyesatkan dan memicu kekacauan. Saksi ahli Bambang Juwono, mantan pejabat biro hukum KLHK, telah dengan gamblang menyatakan bahwa telaah yang dikeluarkan oleh BPKH wilayah VIII tidak berdasar. SK KLHK No. 6614 Tahun 2021 hanyalah informasi perkembangan peta, bukan dasar hukum pemantapan kawasan hutan. Yang seharusnya dijadikan acuan tetaplah SK No. 798 Tahun 2012, yang hingga kini belum dicabut. Namun, faktanya BPKH terus mengeluarkan telaah yang justru memperkeruh keadaan. Ini telah menimbulkan kekacauan di lapangan, termasuk memberi justifikasi bagi perusahaan-perusahaan lain untuk merambah kawasan hutan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam Pledoinya terdakwa Marwan juga menyeret beberapa perusahaan swasta PT SAML dan PT FAL.
“Pihak perusahaan-perusahaan yang telah bermain di celah-celah regulasi.
PT NKI bukan satu-satunya perusahaan yang beroperasi di wilayah hutan produksi yang bermasalah. Ada perusahaan lain seperti PT SAML dan PT FAL yang dengan mudahnya mengantongi izin berdasarkan telaah BPKH yang keliru. Bahkan, PT FAL masih terus merambah hutan di Labuh Air Pandan tanpa izin, seolah kebal hukum.
Lebih ironis lagi, meskipun ada papan sitaan dari Kejati Bangka Belitung di lahan PT NKI, PT FAL tetap bisa beroperasi tanpa hambatan,” tukasnya. (red)