PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Mamin (makan minum) di lingkungan Satuan Polisi (Satpol) kota Pangkalpinang kian mengemuka. Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Mamin tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim Intel Kejari Pangkalpinang.
“Kasus dugaan korupsi Mamin di lingkungan Satpol PP Kota Pangkalpinang saat ini sedang diusut jaksa. Kalau dak salah, jaksa yang memeriksa kasus Mamin di RM Pagi-Sore nama jaksanya Pak Bintang. Coba konfirmasi ke beliau. Cuma kalau CVnya di pengadaan Mamin di Pol PP Pangkalpinang, aku belum tau pinjam CV mana” ungkap sumber yang bisa dipercaya, Kamis (13/2/25).
Sebelumnya, sumber ini mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Mamin di Satpol PP Kota Pangkalpinang itu modusnya di Mark Up.
“Anggaran makan minum Satpol PP di RM pagi sore itu mark up selama ini bang. Mereka bikin 2 nota” ungkapnya.
“Mark up nya dak tanggung-tanggung.
Lebih dari 100 Persen. Dari Rp600 ribu di mark up Rp16 juta, dan itu berkali kali” sebutnya.
Sayangnya, pihak Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Jumat (14/2/25) pagi, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapannya.
Demikian halnya, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi Mamin di lingkungan Satpol PP Kota Pangkalpinang, juga tak merespon.
Sementara dari data yang diperoleh di Sirup.lkpp.go.id anggaran Mamin Satpol PP Kota Pangkalpinang tahun 2024 berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Dari data tersebut tercatat kegiatan yang banyak menyedot anggaran Mamin di atas Rp50 juta dan Rp213 juta hingga Rp301 juta lebih, adalah belanja mamin untuk aktivitas lapangan sub kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum.