PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Mamin (makan minum) di lingkungan Satuan Polisi (Satpol) kota Pangkalpinang kian mengemuka. Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Mamin tersebut saat ini sedang ditangani oleh tim Intel Kejari Pangkalpinang.
“Kasus dugaan korupsi Mamin di lingkungan Satpol PP Kota Pangkalpinang saat ini sedang diusut jaksa. Kalau dak salah, jaksa yang memeriksa kasus Mamin di RM Pagi-Sore nama jaksanya Pak Bintang. Coba konfirmasi ke beliau. Cuma kalau CVnya di pengadaan Mamin di Pol PP Pangkalpinang, aku belum tau pinjam CV mana” ungkap sumber yang bisa dipercaya, Kamis (13/2/25).
Sebelumnya, sumber ini mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi Mamin di Satpol PP Kota Pangkalpinang itu modusnya di Mark Up.
“Anggaran makan minum Satpol PP di RM pagi sore itu mark up selama ini bang. Mereka bikin 2 nota” ungkapnya.
“Mark up nya dak tanggung-tanggung.
Lebih dari 100 Persen. Dari Rp600 ribu di mark up Rp16 juta, dan itu berkali kali” sebutnya.
Sayangnya, pihak Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Jumat (14/2/25) pagi, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapannya.
Demikian halnya, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat dikonfirmasi perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi Mamin di lingkungan Satpol PP Kota Pangkalpinang, juga tak merespon.
Sementara dari data yang diperoleh di Sirup.lkpp.go.id anggaran Mamin Satpol PP Kota Pangkalpinang tahun 2024 berkisar antara Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Dari data tersebut tercatat kegiatan yang banyak menyedot anggaran Mamin di atas Rp50 juta dan Rp213 juta hingga Rp301 juta lebih, adalah belanja mamin untuk aktivitas lapangan sub kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum.
Aktivis Bambang Susilo selaku ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi (GTK) Babel mendesak pihak Kejari Pangkalpinang agar lebih transparan dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di OPD Kota Pangkalpinang.
“Kita minta pihak Kejari Pangkalpinang dalam hal ini Kasi Intel selaku PPID di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang agar dapat transparan dan terbuka kepada media, untuk bisa memberikan keterangan secara objektif. Jangan selalu memilih bungkam saat dikonfirmasi media” tandas Bang Sus di Pangkalpinang, Jumat (14/2/25).
“Justru semakin bungkam pihak Kejari Pangkalpinang kepada media, maka publik khususnya kami selaku aktivis anti korupsi di Babel akan semakin bertanya tanya, ada apa ini? Kenapa tak transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kota Pangkalpinang? Ini kan tanda kutip! tukas Bang Sus.
Dikatakan Bang Sus, sikap tidak transparan dalam penanganan kasus korupsi justru dapat diindikasikan bertoleransi terhadap korupsi, melindungi pelaku korupsi, rendahnya komitmen untuk memberantas korupsi.
“Institusi penegakan hukum itu sejatinya menciptakan akses terbuka bagi publik untuk memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan suatu perkara. Seperti yang dicontohkan Kejaksaan Agung. Terbuka dan Transparan dalam penanganan kasus perkara korupsi” tukasnya.
Oleh karenanya, sebagai kontrol sosial, dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bangka Belitung khususnya di Pangkalpinang, dirinya bersama kawan kawan media akan menyampaikan laporan pengaduan ke Ombusdman Perwakilan Provinsi Bangka Belitung terkait tidak adanya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi oleh Kejari Pangkalpinang.
“Kami bersama kawan kawan media akan
segera buat pengaduan ke Ombusdman perwakilan Babel perihal sikap PPID Kejari Pangkalpinang terhadap konfirmasi wartawan mengenai penanganan kasus dugaan korupsi di Pangkalpinang” cetusnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya. (Red)