Pekerjaan Proyek Gedung Perkuliahan dan Laboratorium UBB Rp43 Miliar Masih Berlangsung, Kontraktor PT BMP Terancam Diblack List?

by -

Sementara sumber di lapangan mengungkapkan, bahwa proyek tersebut hingga hari ini masih terus dikerjakan.
“Masih terus berkerja, dendanya sudah 1 M dan di dalam gedung masih berantakan. Masih banyak perkerjaan yang belum selesai. Bisa-bisa diblack list,” ungkap salah satu pekerja yang tak bersedia disebutkan namanya.

Jika berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Sanksi denda keterlambatan penyelesaian proyek diberikan kepada penyedia atau kontraktor yang melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga pekerjaan terlambat. Besaran denda keterlambatan pekerjaan proyek adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini dihitung dari nilai kontrak sebelum PPN.
Sementara tata cara pembayaran denda diatur dalam dokumen kontrak.
Lantas berapa sanksi denda yang harus dibayarkan PT Bintang Milenium Perkasa atas keterlambatan proyek tersebut?
Sanksi dendanya sebesar 1/1000 X Rp43.461.390.351 sekitar Rp43 juta perhari, dan jika keterlambatannya selama 60 hari maka sanksi dendanya 1/1000 X Rp43.461.390.351 X 60 hari, yaitu sekitar Rp2.5 miliar lebih.

Seperti diketahui, dari data informasi yang didapatkan, lelang tender proyek
Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Kesehatan Terpadu UBB ini
dilaksanakan oleh lpse.kemendikbud.go.id dengan peserta penawaran sebanyak 13 perusahaan. PT Bintang Milenium Perkasa keluar sebagai pemenang tender kendati sebagai peserta urutan ke delapan dengan harga penawaran senilai Rp43.461.390.351,20 dari pagu Rp49.765.000.000,00 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari DIPA Universitas Bangka Belitung Tahun 2024.

Berdasarkan kontrak Nomor 002/UN50/SP/PPK-01/2024, proyek ini dimulai sejak 4 Maret 2024 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender, yang berarti harus rampung pada 4 Dedember 2024 dengan konsultasi pengawasan oleh PT. Surya Cipta Engineering. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *