PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya dikabarkan membidik dugaan Mark Up Mega proyek Air Baku Sadai Senilai Rp 75 Miliar milik SNVT PJPA Babel.
Informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa penyidik Kejati Babel telah melakukan pemanggilan (klarifikasi-red) terhadap pihak-pihak terkait.
“Setahu saya sudah ada yang dipanggil (penyidik-red) klarifikasi,” kata sumber internal, Jumat (10/1/2025).
Dikatakannya bahwa dalam waktu dekat penyidik akan turun kelapangan mengecek langsung Mega proyek Air Baku Sadai.