Produksi Timah Balok Ilegal Kian Menjamur, Ditreskrimsus Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan

by -

Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.

Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.

” Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” tukas Kombes Fauzan.

Sementara itu, dari pemberitaan di sejumlah media menyebutkan bahwa kegiatan penyundupan timah balok tersebut disebut sebut dibekingi tiga oknum aparat dari dua matra berinisial Cu, Ek, dan Ad yang diduga kuat menjadi bagian dari skema penyelundupan tersebut.

“Sumber valid lebih dari 3 oknum aparat. Pertama inisial Cue Pangkalpinang, Ek dan And. Ketiga oknum aparat ini pemain lama di dunia pertimahan ilegal. Semua pemain timah termasuk aparat penegak hukum dari kepolisian tahu pola main mereka,” ungkap sumber terpercaya media ini, Senin (16/12/2024) seperti dikutip radarbabel.co.

Dua nama besar bos timah, berinisial Ar Ac dan Ag Kerabut, juga turut disebut sebagai pemain kunci dalam jaringan ini.
” Agg ini warga Kerabut Pangkalpinang yang di kendalikan oknum aparat Ek dan And, Lalu bos timah inisial Ar Ac yang dikendalikan oleh oknum Cue dan kopel putih. Sedangkan timah yang ditangkap anggota Krimsus dan Polres Babar jumlahnya 9 ton bukan 4 ton. Truk tersebut rencananya menuju Jakarta dengan melewati jalur Pelabuhan Tanjung Api-Api di Palembang, kemudian Lampung, sebelum akhirnya ke ibu kota. Dua truk lainnya berhasil kabur,” timpalnya.

Sementara Balok timah ilegal yang disita diduga berasal dari dua lokasi peleburan ilegal di Bangka. Lokasi pertama berada di kawasan hutan belakang Hotel Aston Pangkalan Baru yang dikelola oleh oknum Cu. Lokasi kedua diketahui berada di Pal 9, Kecamatan Merawang, yang dikuasai oleh jaringan yang sama.

Tidak hanya itu, lokasi produksi timah balok ilegal juga banyak dijumpai di Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. (red)