Kian Terkuak!! Uang Hasil Tambang Ilegal Tembelok-Keranggan Mentok Hanya Dinikmati Segelintir Orang

by -
Kolase foto: aktivitas jual beli dan pengumpulan pasir timah dari penambang di pantai Keranggan Mentok di tenda milik Angg Jebus (kiri) dan tenda milik Aj Mentok (kanan), Sabtu (12/10/24) malam.

BANGKA BARAT – Kendati ada beberapa media online yang menarasikan dampak positif bagi sektor perekonomian masyarakat setempat dari aktivitas penambangan timah ilegal Perairan Tembelok -Keranggan Mentok. Namun sejatinya hasil tambang timah ilegal di situ justru hanya dinikmati oleh sekelompok orang yang terdiri dari Bos timah, cukong dan kaki tangannya (panitia), serta para oknum tertentu yang membawa nama LSM, Ormas, media dan institusi penegakan hukum, sementara para penambang justru merasakan kondisinya tak ubahnya seperti kerja paksa Romusa di zaman Jepang.

Hal ini diketahui dari informasi yang beredar menyebut bahwa beberapa penambang di Perairan Tembelok dan Keranggan Mentok lebih memilih hengkang daripada menjadi pekerja yang dinilainya seperti kerja pada saat Jepang menjajah Indonesia.
“Dak tahan bang, lebih baik keluar daripada seperti kerja Romusa. Coba bayangkan! Hasil timah dihargai hanya 60-70 ribu rupiah perkilo. Selain itu, juga banyak dipotong buat koordinasi,” ungkap salah satu penambang ilegal Tembelok-Keranggan Mentok, Senin (14/10/24).

“Seperti kemarin, timahnya sudah dapat sedikit cuman belasan kilo, bersih agik kisaran 8 sampai 9 kg. Lum lagi pas ngetes kaleng (kaleng susu yang dipakai buat acuan ukuran SN), bukan di timbang dulu baru di cek kaleng, tapi cek kaleng dulu baru ditimbang. Nah sisa yang di cek di kaleng itu justru tidak masuk karung yang punya ponton, malah diambik panitia. Misal kadar kaleng 1,2 (kg), itu langsung diambil panitia, sisa di cek di mangkok baru diisikan ke karung yg punya timah/ponton. Bayangkan kalau 300 ponton semuanya dibuat seperti itu, maka jatah panitia untuk pengecekan saja sudah ratusan kilogram yang didapat perharinya. Itu belum harganya digencet kayak jaman pekerja romusa,” sesalnya.

Dia pun sepakat jika aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok-Keranggan Mentok yang paling diuntungkan adalah para Bos timah/kolektor di situ yang sewenang-wenang menentukan harga jauh di bawah harga pasaran.

“Betul kalau yang sangat diuntungkan itu para Bos atau kolektor timah di situ. Mereka yang menentukan harga jauh di bawah harga pasaran dengan dalih buat koordinasi. Padahal hasil timah yang kita dapat itu sudah banyak potongan yang kata panitia untuk koordinasi ini-itu” katanya.

Ratusan unit ponton isap ilegal hiasi pantai Tembelok-Keranggan Mentok saat ini. (Ist)

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu LSM setempat, bahwa uang hasil tambang timah ilegal di Tembelok-Keranggan jauh mengalir hingga ke Kota Pangkalpinang.
“Penambangan timah ilegal di Tembelok -Keranggan Mentok ini banyak pihak yang terlibat, koordinasinya secara terorganisir, yang paling diuntungkan penampung timah ilegal yakni bos bos timah yang mendanai yang membeli timah di situ dan para oknum tertentu yang membawa nama LSM, Ormas, media dan APH, bahkan aliran uang timah Tembelok-Keranggan Mentok ini jauh mengalir sampai ke Kota Pangkalpinang,” ungkapnya seraya namanya tak ingin dipublikasikan.

“Aok bantai lah, neger kite di Mentok nih gawe tembelok keranggan ne. Malah di informasikan klo Rp. 5.000 per kilo lah ade untuk jatah wartawan di Pkp, ormas termasuk LSM. Bayangkan klo sehari timah dapat 10 ton bae, berarti 50 juta duit ngalir ke Pkp. Maka panitia disini lah tenang2 bae, dak ngertak (peduli) agik wartawan2 yg di Mentok. Tp mrk dak nyebut 5.000/kg ini dititipkan ke siape?
bebernya.

Lantas adakah hasil timah tambang ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok juga mengalir ke pihak oknum APH?
“Dugaan ya, sebab kalau tidak ada jatah mengalir ke oknum2 APH tidak mungkin kegiatan ilegal itu terus dibiarkan! bayangkan harganya saja cuma Rp60-70 ribu, kalau dak salah tergantung SN a. Belum canting (jatah seukuran kaleng susu) untuk bendera, kalau untuk kampung dan masjid oke, dan ibu2 juga cuman kebagi jatah nyanting pas timah masuk ke panitia, nah harge 70 ribu tu setengah harge di pasaran. Di pasaran bae kurang lebih Rp130-150 ribu perkilo, nah keuntungan tu kemane sampai potongan macem tu bedanya, kalok bukan tuk jatah koordinasi secara struktur dan terorganisir, dak mungkin kordinasi dengan org gile,” sindirnya.

Sementara rakyat penambang disitu, lanjut dia, harus berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kehilangan nyawa.
“Belum lagi, biaya operasional yang harus dikeluarkan dan segala tetek bengeknya. Mereka penambang justru tak punya kekuatan untuk bernegosiasi menentukan harga. Mereka dipaksa harus menerima harga yang sudah ditentukan para cukong yang jauh dari harga pasaran,” tandasnya.

Oleh karenanya, dirinya pun berharap kepada pimpinan penegak hukum baik dari Polres setempat hingga Polda Kep. Babel bahkan Mabes Polri dapat segera
menghentikan praktek penjarahan kekayaan alam Bangka Belitung di perairan Tembelok- Keranggan Mentok Bangka Barat yang hanya menguntungkan segelintir orang, namun merugikan pendapatan negara dalam jumlah yang besar.
“Sehari dari Keranggan-Tembelok dari sedikitnya 300 ponton saja yang beroperasi, sekiranya 1 ponton bisa menghasilkan 50 kilogram artinya sehari sedikitnya 15 ton pasir timah. Kalikan Rp120.000/kilogram sama dengan Rp1,8 miliar/sehari yang dinikmati Bos, cukong dan kaki tangannya. Seminggu tujuh hari Rp10,8 miliar, sebulan Rp43,2 miliar hasil memeras keringat rakyat, hasil menindas rakyat! Apa ini bukan perbudakan dan perampokan kekayaan alam Bangka Belitung di era modern? tanyanya.

Sayangnya, pihak Aj Mentok dan Angg Jebus yang disebut selaku cukong atau penampung timah hasil penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan Mentok, saat dikonfirmasi di hari sebelumnya, hingga berita ini ditayangkan justru lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya.

Terpisah, Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Jojo Sutarjo masih terus diupayakan konfirmasinya terkait tak adanya upaya penegakan hukum terhadap dugaan aksi penjarahan kekayaan alam Bangka Belitung secara masif dan terorganisir bermoduskan penambangan ilegal di Perairan Tembelok -Keranggan Mentok. (Red).