Polemik Vonis Bebas Ryan Susanto, Akankah Menjadi Yurisprudensi bagi Hakim Lain dalam Perkara Korupsi Timah 300 Trilliun ataukah Bernasib Seperti Kasusnya Ronald Tannur?

by -

Diketahui, Senin (2/12/24) kemarin, Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menvonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung terdakwa penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” ucap Hakim Ketua Dewi.

“Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Tiga, memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Ryan seharusnya didakwakan oleh JPU melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam surat dakwaannya.

Kendati demikian, pengambilan putusan oleh majelis hakim tersebut  diwarnai desenting opinion (perbedaan pendapat). Satu diantaranya berpendapat bahwa terdakwa Ryan Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Lantas, apakah putusan bebas Ryan Susanto oleh majelis hakim PN Pangkalpinang ini akan menjadi Yurisprudensi atau Pedoman bagi hakim lain khususnya dalam memutuskan perkara kasus korupsi timah Rp300 triliun? ataukah justru akan bernasib seperti nasibnya majelis hakim yang menvonis bebas Ranold Tannur? Menarik untuk ditunggu endingnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *