Terkait Polemik Gaji Karyawan di PT THEP, Disnaker Babel Himbau Pekerja Sampaikan Aduan

by -

FKBnews.com, BANGKA – Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agus Afandi menegaskan apabila ada pekerja di suatu perusahaan yang hak-haknya dihilangkan atau tidak dipenuhi oleh perusahaan tempatnya bekerja maka dihimbau untuk menyampaikan aduan ke Disnaker.

Demikian disampaikan Agus Afandi saat dibincangi di ruang kerjanya perihal pemberitaan di media FKBnews.com terkait keluhan sejumlah Pekerja PT THEP yang menerima gaji di bawah UMP, Selasa (3/12/24).

Menurut Agus dengan penyampaian aduan dari para pekerja yang hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka pihaknya (disnaker) dapat mengetahui secara langsung status para pekerja itu di perusahaan tempatnya bekerja.

“Jadi begini, seluruh pekerja tidak hanya di PT THEP silahkan mengadu ke bagian Pengaduan Disnaker. Tidak harus Disnaker Provinsi, di disnaker setempat juga silahkan. Nanti kalau memang di disnaker Kabupatdn/Kota tidak selesai maka mereka (disnaker) akan menyampaikan ke disnaker Provinsi untuk penyelesaiannya. Sebab dengan pengaduan ini, kami bisa bertemu langsung dengan pengadu atau pekerja. Kami harus tahu dulu status pekerja itu baru bisa menemukan pelanggaran atau hak hak mereka yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” terang Agus.

Lantas, bagaimana keamanan dan keselamatan para pengadu atau pekerja yang telah menyampaikan aduan ke pihak Disnaker, apakah pihak perusahaan tidak mengambil tindakan? Agus menjamin jika inisial maupun nama para pengadu atau pekerja tidak akan dibuka atau diungkap ke pihak perusahaan ataupun ke publik.
“Dijamin aman! Kami tetap akan menjaga kerahasiaan para pengadu atau pekerja yang menyampaikan aduan pada kami,” janjinya.

Lebih lanjut dikatakan Agus, ada beberapa kategori status pekerja suatu perusahaan yang berhak mendapatkan gaji sesuai UMP.
“Jadi tidak semua pekerja berhak mendapatkan gaji sesuai UMP. Pekerja itu ada PKWT yang bersifat sementara, misal panen bulan ini, dikontrak sampai selesai panen atau misal pembangunan tertentu bikin bangunan dalam 3 bulan ketika selesai itu maka kontrak selesai. Atau dia sebagai pekerja di perusahaan mitra bukan di perusahaan induk. Itu harus kami tahu dulu. Beda halnya dengan pekerjaan tetap seperti jadi sekretaris di suatu perusahaan ya tidak boleh PKWT tapi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), alias pegawai tetap,” kata Agus.

Disinggung soal sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak memenuhi hak-hak pekerjanya dalam penerapan gaji sesuai UMP, Agus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi jepada perusahaan
“Kalau memang pihak perusahaan terbukti melanggar. Kami tentunya akan memberikan sanksi. Bisa berupa perintah pembayaran kekurangan gaji kepada pekerja atau sanksi pidana. Hanya saja kalau sanksi pidana ini adalah pilihan terakhir. Disnaker tentunya tidak menginginkan semakin banyaknya kasus PHK, yang kita inginkan semakin banyak perusahaan makin banyak masyarakat yang bekerja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Managemen PT THEP membantah terhadap informasi yang menyebutkan upah pekerja di bawah standar Upah Minimum Pekerja (UMP) yang sudah di tetapkan Pemerintah, sebesar Rp3.640.000 perbulan.

“Tidak benar, bila upah tersebut tidak sesuai yang di terima. Tentunya, bisa saja dari pekerja yang ada di lapangan yang tidak memenuhi rencana kerja harian yang sudah ditetapkan perusahaan”.

Bantahan tersebut disampaikan pihak managemen PT  THEP melalui humasnya Bastian di dampingi HRD nya Irva Risti Widiatari dan Fajar saat ditemui di kantornya di Bukit Tabir Desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa(26/11/2024).

Irfa katakan bahwa upah yang diterima karyawan sudah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah baik yang di kantor maupun di lapangan.

” Upah karyawan kita sesuai UMP hanya saja kita (perusahaan) untuk di lapangan ada dua klasifikasi karyawan, yaitu karyawan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan karyawan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karyawan pkwtt itu seperti tenaga panen, status mereka karyawan tetap. Sementara pkwt status karyawan tidak tetap seperti tebas semak, semprot, loding buah ke truk. Untuk masa kerja pkwt bisa tiga bulan, enam bulan hingga lima tahun,” terang Irfa.

Irfa berdalih bedanya karyawan pkwtt dengan pkwt hanya kontrak item pekerjaan saja, kalau gajinya sama, thr juga sama tergantung masa kerja mereka.

” Bahasanya bukan upahnya tidak sesuai UMP hanya beda aitem pekerjaan saja. Karena pihak perusahaan punya rencana kerja harian, mungkin saja pekerjanya yang tidak menyelesaikan aitem pekerjaan dalam satu hari sehingga upah yang mereka dapatkan tidak sesuai. Karena perusahaan selalu di audit pihak disnaker apakah pihak perusahaan sudah memberikan hak karyawan sesuai peraturan menteri ketenaga kerjaan. Bila hal tersebut tidak dilakukan pastinya pihak perusahaan sudah di tegur oleh pihak disnaker,” sebut Irfa.

Irfa mengatakan pihak perusahaan selalu memberikan ruang kepada karyawannya untuk menyampaikan keluh kesah kepada perusahaan, dan perusahaan tidak akan memberikan sangsi meskipun karyawan tersebut menyampaikannya, justru sebagai evaluasi.

” Kami dari pihak perusahaan selalu memberi ruang kepada karyawan, kami lebih senang lagi bila keluh kesah tersebut disampaikan langsung yang bersangkutan sehingga menjadi evaluasi, dan tidak akan ada tindakan sanksi seperti pemberhentian, ” katanya.

Di tempat yang sama Fajar menambahkan bahwa pihak perusahaan ini adalah penanaman modal asing (PMA), tentunya akan tunduk terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *