Miris!! Luas Kebun Sawit Ratusan Hektar, PT MAS Diduga Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Desak: Sedang Tahap Kepengurusan

by -

BANGKA – Pengusaha, termasuk perusahaan perkebunan, wajib mendaftarkan pekerja/buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal ini tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS bahwa

Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Namun sayangnya, masih ada sebagian perusahaan khususnya perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka belum mengikut sertakan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal berdasarkan info di lapangan kebun sawit perusahaan itu luasannya hingga ratusan hektar. Mirisnya lagi, perusahaan tersebut justru disebut milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari dapil Bangka Belitung.

Seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan sawit di Desa Bukit Layang hingga saat ini pekerja atau karyawannya belum diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

” Miris bang, karyawan yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di desa Bukit Layang sampai saat ini belum ada BPJS Ketenagakerjaannya, padahal itu (BPJS, red) sangat penting sekali bagi karyawannya. informasinya perkebunan tersebut milik anggota DPR RI pak Rudi,” ungkap sumber dengan nada kecewa, Selasa (19/11/24).

Lanjut sumber, perusahaan tersebut namanya PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS).

” Namanya PT MAS. Kalau papan namanya belum begitu lama di pasang, akan tetapi perkebunan tersebut sudah lama. bahkan pekerjanya juga masa kerjanya ada yang di atas tiga tahun bahkan hampir sepuluh tahun, tapi BPJS Ketenagakerjaannya belum ada sampai saat ini,” kata sumber tersebut.

” Untuk jam kerjanya mulai kita datang jam 7 lewat hingga istirahat siang, kemudian dilanjutkan lagi hingga jam 15.00 wib lebih, lah (sudah) langsung pulang. Untuk upah dihitung per harinya rp.90.000. Pengambilan gajinya perbulan nilainya kisaran 2juta atau 2 jutaan lebih sedikit, itupun kalau di hitung kalender 31 hari dalam satu bulannya. Padahal standar upah minimum provinsi 3 jutaan lebih perbulannya,” keluhnya kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *