PANGKALPINANG – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menaikkan tarif masuk Pantai Pasir Padi, mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari fraksi PKS, Arnadi. Selain itu dia mengatakan pentingnya perbaikan fasilitas di kawasan wisata tersebut.
Arnadi mengatakan bahwa perubahan tarif ini sudah lama direncanakan dan sempat menjadi bahan pembahasan di DPRD sejak 2022, namun terkendala aturan yang belum siap saat itu.
“Ide untuk mengubah retribusi parkir menjadi retribusi kawasan wisata bukan hal baru. Pada 2022, kami di DPRD sudah mendiskusikannya, tetapi terkendala dasar hukum karena belum ada perda yang mendukung,” ungkap Arnadi, seperti dikutip dari media online, Selasa (12/11/2024).
Dia menjelaskan saat ini retribusi masuk kawasan wisata telah diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku tahun 2024. Ia berharap, dengan aturan baru ini, Pemkot Pangkalpinang dapat mengelola Pantai Pasir Padi sebagai objek wisata yang layak dan nyaman bagi pengunjung.
“Retribusi baru ini tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan peningkatan fasilitas yang memadai. Kami di DPRD mengingatkan agar perbaikan fasilitas di sana benar-benar diprioritaskan, supaya masyarakat tidak merasa keberatan dengan tarif baru yang diberlakukan,” jelasnya.