Pansus DPRD Babel Diketuai Me Hoa Konsultasi Ke KPPU RI Soal IUP PT Timah di Beriga

by -

” Ini tentang tata cara PT timah mengendalikan PIP saja, belum lagi terhadap dampak lingkungan. Selain itu kami dapat informasi PT timah juga kekurangan mendapatkan biji timahnya itu mungkin karena persaingan usaha itu sendiri” , jelasnya.

Menurut Srikandi PDI-Perjuangan, seperti diketahui bursa timah ICDX , JFX yang berperan terhadap harga timah. Belum lagi secara teknis dan perizinan yang ada di kementerian -kementerian tersebut.

” Kami minta saran dan pendapat nya bapak, tugas dan peranan KPPU ini seperti apa, supaya kami jadi terbuka wawasannya jadi meningkat nya kapasitas kami selaku wakil rakyat Bangka Belitung. Bila perlu kami mengundang secara khusus bapak datang secara langsung melihat ke lokasi, kita suarakan dari kami Bangka Belitung bagi hasilnya itu jangan 3 persen itu sudah sangat tidak relevan lagi dengan kondisinya itu Pak. Terima kasih dan kam sangati bangga bapak telah menyambut kedatangan kami”, ucapnya.

M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, mengatakan, KPPU RI sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 1999 , dimana undang undang ini mengatur larangan atau praktek monopoli suatu usaha.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ditambahkan nya, berbicara PT timah, yakni tentang seberapa dominan PT timah, kedua status PT timah itu sendiri. Menurut nya, berdasarkan Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.

” Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni terkait kewenangan kami mengawasi Undang-undang No. 5/1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”,jelasnya. (Red)

Tim publikasi dewan 2024