Dikatakannya, hasil dari penambangan timah ilegal di Perairan Belembang di jual bebas dengan harga perkilo Rp130 ribu.
“Yang menambang itu justru kebanyakan dari luar. kalau hasil penambangan timah di Perairan Belembang itu di jual bebas dengan harga rata-rata perkilo Rp130 ribu,” katanya.
Terkait dengan hal ini, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Babel AKBP Todoan Gultom saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (red)