Dampak Pembiaran Aktivitas Tambang Ilegal Tembelok-Keranggan Mentok oleh APH, Kondisi Wartawan di Babel Tak Kondusif, Teror dan Ancaman Pembunuhan Kian Masif

by -
Kolase Foto: Wartawan senior Rudi Sahwani saat menyampaikan Laporan Polisi (LP) di SPK Polda Babel terkait pengancaman pembunuhan oleh Aj Mentok bsberapa waktu lalu (kiri) dan Ahda Muttaqin kuasa hukum Prima Agusta usai menyampaikan LP di Polairud Polda Babel, Kamis (17/10/24) (kanan).

BANGKA BARAT – Aktivitas tambang ilegal di Perairan Tembelok-Keranggan Mentok hingga saat ini masih terus menuai sorotan. Ketidakberdayaan Aparat Kepolisian setempat dalam upaya penegakan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal tersebut justru kian menciptakan kondisi di kalangan wartawan di Bangka Belitung kian tak kondusif.

Para wartawan atau media yang berupaya mengungkap penjarahan terhadap kekayaan alam negara berupa pasir timah di Perairan Tembelok Keranggan Mentok untuk kepentingan oknum bos timah dan kaki tangannya justru kian mendapatkan teror berupa ancaman pembunuhan dari para oknun Panitia di Tembelok.

Terbaru, salah satu wartawan di Provinsi Bangka Belitung, Prima Agusta, mendapat tindakan pengancaman pembunuhan, saat melakukan investigasi terhadap tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Rabu (16/10/24) kemarin.

Dimana sebelumnya, ancaman serupa juga dialami wartawan senior Rudi Sahwani oleh Aj oknum bos timah sekaligus panitia tambang timah ilegal di perairan Tembelok-Keranggan yang saat ini juga sudah dilaporkan ke Polda Kep. Babel.

Ahda Muttaqin SH. MH, kuasa hukum Prima Agusta dalam keterangannya keoada media, bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman itu berinisial DS, yang melontarkan kata akan membunuh Prima Agusta.

“Kronologinya itu hari Rabu kemarin, saat klien kita sedang mendatangi lokasi tambang menggunakan speed boat. Tiba-tiba ada seseorang yang berinisial DR ini memanggilnya. Lalu saat dihampiri, DS tiba-tiba melontarkan kata “ku bunuh ka,” kepada klien kita,” jelas Ahda Muttaqin, kepada wartawan usai melaporkan kejadian itu ke Polairud Polda Babel, Kamis (17/10/24) sore.

“Apalagi, klien kita ini juga berprofesi sebagai wartawan. Jadi wajar saja jika ia mencari data dan fakta yang terjadi dilapangan,” tambahnya.

Dengan kian maraknya pengancaman pembunuhan terhadap wartawan atau media terkait pengungkapan penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah di Perairan Tembelok Keranggan Mentok mengindikasikan lemahnya upaya penegakkan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kondisi seperti ini sangat memperihatinkan. Di saat segelintir wartawan atau media yang masih punya integritas dan independensi dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana melawan hukum yakni penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah oleh sekelompok oknum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat justru mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan, ” sesal Bambang Susilo salah satu aktivis anti korupsi di Babel, Jumat (18/10/24)

Bambang yang biasa disapa Bang Sus ini
mengatakan bahwa kian masifnya teror dan pengancaman terhadap wartawan yang mengungkap kegiatan tambang ilegal di sana mengindikasikan adanya dugaan beckingan orang kuat.
“Arogansi oknum panitia biasanya muncul karena adanya dugaan beckingan kuat di belakangnya. Sehingga mereka merasa di atas angin, bebas mengeluarkan cacian maupun ancaman pembunuhan terhadap orang yang dinilainya sebagai penghalang. Tak menutup kemungkinan ada beckingan dari para oknum APH yang terima setoran dari tambang ilegal di situ,” sebutnya.

Kolase foto: aktivitas jual beli dan pengumpulan pasir timah dari penambang di pantai Keranggan Mentok di tenda milik Angg Jebus (kiri) dan tenda milik Aj Mentok (kanan), Sabtu (12/10/24) malam.

Oleh karenanya, Bang Sus mengingatkan aparat penegak hukum di Babel untuk konsisten kepada tupoksinya yakni konsisten melindungi masyarakat, menjaga kedamaian dan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbuatan yang melawan hukum.
“Termasuk kepada pelaku tindak pidana penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah di Perairan Tembelok Keranggan Mentok Bangka Barat, khususnya para penampung pasir timahnya,” tandasnya.

Bang Sus menegaskan bahwa penegakkan hukum wajib dilakukan APH
dengan menganut azas persamaan di hadapan hukum bahwa semua orang sama dan setara di hadapan hukum.
“Asas ini mengandung makna bahwa setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama, seperti tercantum pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, ” terangnya.

Bang Sus pun meminta Polda dan jajarannya untuk tidak pilah pilih dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana melawan hukum di Babel ini.
“Apa bedanya tambang ilegal di Merbuk Kenari Bangka Tengah dengan tambang ilegal di Tembelok Keranggan Mentok. Sama kan! Lantas kenapa yang di Merbuk Kenari dapat ditindak sementara di Tembelok Keranggan justru dibiarkan tanpa adanya upaya penegakkan hukum terhadap pelaku penjarahan kekayaan alam berupa pasir timah? Sudah berapa banyak kekayaan alam negara di Perairan Tembelok Keranggan yang dijarah di sana. Siapa yang menikmati? Masyarakat Babel kah? Justru penikmatnya hanya segelintir orang yang terdiri dari pemilik modal dan kaki tangannnya serta para oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, media dan APH” tandasnya.

Oleh karenanya, dirinya sangat berharap Kapolda Kep. Babel dapat segera mengintruksikan jajarannya segera melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penjarahan kekayaan alam negara tersebut dan memintai pertanggung jawaban mereka.
“Tangkap dan seret para pelakunya, mintai pertanggungjawaban mereka terutama para pemilik modal yang menjadi penampung hasil timah tambang ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok, ” pungkasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *