BANGKA – PT Berkah Bermuda Energi (BBE) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik dalan penyusunan AMDAL terkait perencanaan kegiatan penggalian pasir kuarsa (KBLI 08995) yang ada dikawasan Teluk Uber Kelurahan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (18/10/24).
Kegiatan yang digelar di hotel ST12 Sungailiat ini dihadiri langsung oleh manajemen perusahaan PT BBE, Kadis LH Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadinianto, Camat Sungailiat, Azwan, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, perangkat Kelurahan, kepala lingkungan Teluk Uber, perwakilan masyarakat Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Sungailiat.
PT Berkah Bermuda Energi, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa dengan kode KBLI 08995 yang terletak di kawasan Teluk Uber Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tahapan rencana penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa menggunakan alat berupa CSD atau (Cutter Suction Dredge) penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa dan pengangkutan, adapun hal tersebut peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu PERMEN LHK No 5 tahun 2021 tentang hal kegiatan penambangan di laut. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut Nomor 30082410511900018.
Hal tersebut berdasarkan penapisan pada sistem AMDAL Net, kegiatan penambangan yang berada di laut untuk parameter semua besaran masuk pada kajian lingkungan berupa AMDAL, khusus PT BBE tipe AMDAL B.
Dijelaskan oleh Ketua Tim Penyusun AMDAL PT. BBE Ade Kelana Risfiandy, S.T. bahwa kesesuaian lokasi yang berdasarkan surat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Nomor: 540/9/WIUP/ESDM_3 luas wilayah terkait ijin usaha pertambangan yang seluas 97,81 hektar.
“Berdasarkan persetujuan kesesuaian bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut kegiatan berusaha Nomor: 30082410511900018 oleh kepala badan koordinasi penanaman modal atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2024 memiliki luas wilayah yang di setujui seluas 20,04 hektar,” ungkap Ade.
“Terkait legalitas, kita telah mendapatkan berbagai perijinan, baik itu dari Gubernur Bangka Belitung, kepala badan BKPM pusat, Menteri Kelautan Perikanan serta Menteri Investasi,” tambahnya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadinianto, menjelaskan tujuan dari sosialisasi maupun konsultasi inipun mengetahui kemungkinan dampak yang akan ditimbulkan oleh adanya sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan dengan mengetahui dampaknya yang akan nanti. Sehingga pelaksanaan usaha atau kegiatan dapat membuat perencanaan lebih matang agar nantinya kegiatan itupun tidak berdampak buruk.
“Apapun manfaat dari kegiatan konsultasi ini adalah sebagai dasar untuk melakukan pelingkupan, mengidentifikasi dampak atas potensial, dan mencegah kesalahpahaman masyarakat sekitar lokasi,” terang Ismir.
Ditambahkan Ismir, peran masyarakat pun dalam proses AMDAL sangat menentukan. Dengan memeberikan saran, masukan dan pendapat pada saat konsultasi publik yang dilaksanakan seperti pada hari ini. Dalam proses pelingkupan dampak penting dalam penyusunan AMDAL.
“Masyarakat dapat kita libatkan sebagai anggota komisi penilaian AMDAL dalam sidang pembahasan dokumen AMDAL, RKL dan RPL. Memberikan saran dan masukan serta tanggapan dalam sidang komisi untuk penilaian AMDAL,” tukasnya.
Ade Kelana Risfiandy, S.T. kembali menambahkan, bahwa konsultasi publik bukan berarti AMDAL sudah keluar, masih banyak tahapan yang harus dilalui.
“Proses izin AMDAL ini panjang, konsultasi publik bukan bearti izin AMDAL sudah keluar belum. Apa pun hasil konsultasi publik harus didokumenkan. Masih banyak tahapan selanjutnya. Awal pengajuan IUP 100 Hektar disetujui 20.4 hektar, ini pun masih dipertimbangkan lagi. Nanti ada formulir yang harus diisi masyarakat kalau ada penolakkan apa pun sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga dari Lingkungan Teluk Uber menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh PT BBE di daerahnya.
“Kami senang, ada perusahaan mau berinvestasi di daerah kami tentunya akan memberikan kontribusi dalam hal perolehan pendapatan asli daerah. Kalau soal pro dan kontra itu hal yang biasa dalam sebuah proses, asal jangan sampai orang yang ingin berinvestasi dihambat, nanti investor lari ke daerah lain. Daerah kita rugi tidak ada pendapatan asli daerah, semua sudah diatur perda” tandasnya. (Red)