Berencana Investasi di Bangka, PT BBE Gelar Sosialisasi dan Konsultasi Publik dalam Penyusunan AMDAL

by -

BANGKA – PT Berkah Bermuda Energi (BBE) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik dalan penyusunan AMDAL terkait perencanaan kegiatan penggalian pasir kuarsa (KBLI 08995) yang ada dikawasan Teluk Uber Kelurahan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (18/10/24).

Kegiatan yang digelar di hotel ST12 Sungailiat ini dihadiri langsung oleh manajemen perusahaan PT BBE, Kadis LH Kabupaten Bangka, Ismir Rahmadinianto, Camat Sungailiat, Azwan, dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda, perangkat Kelurahan, kepala lingkungan Teluk Uber, perwakilan masyarakat Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Sungailiat.

PT Berkah Bermuda Energi, merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa dengan kode KBLI 08995 yang terletak di kawasan Teluk Uber Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Tahapan rencana penggalian Kuarsa/Pasir Kuarsa menggunakan alat berupa CSD atau (Cutter Suction Dredge) penggalian Kuarsa/pasir Kuarsa dan pengangkutan, adapun hal tersebut peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu PERMEN LHK No 5 tahun 2021 tentang hal kegiatan penambangan di laut. Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut Nomor 30082410511900018.

Hal tersebut berdasarkan penapisan pada sistem AMDAL Net, kegiatan penambangan yang berada di laut untuk parameter semua besaran masuk pada kajian lingkungan berupa AMDAL, khusus PT BBE tipe AMDAL B.

Dijelaskan oleh Ketua Tim Penyusun AMDAL PT. BBE Ade Kelana Risfiandy, S.T. bahwa kesesuaian lokasi yang berdasarkan surat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Nomor: 540/9/WIUP/ESDM_3 luas wilayah terkait ijin usaha pertambangan yang seluas 97,81 hektar.

“Berdasarkan persetujuan kesesuaian bagi kegiatan pemanfaatan ruang laut kegiatan berusaha Nomor: 30082410511900018 oleh kepala badan koordinasi penanaman modal atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Investasi yang diterbitkan pada tanggal 30 Agustus 2024 memiliki luas wilayah yang di setujui seluas 20,04 hektar,” ungkap Ade.

“Terkait legalitas, kita telah mendapatkan berbagai perijinan, baik itu dari Gubernur Bangka Belitung, kepala badan BKPM pusat, Menteri Kelautan Perikanan serta Menteri Investasi,” tambahnya.