BANGKA — Pasca dilantik sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029, Didit Srigusjaya berjanji akan segera menjalankan tugasnya sebagai pimpinan.
Hal itu disampaikan Didit dalam podcast bersama Bangka Pos, Senin (30/9/2024), di acara Ngobrol Bareng Politisi 2024 (Ngopi 2024), terkait prioritas pimpinan sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Didit Srigusjaya mengatakan tugas pimpinan, diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang susunan tata tertib DPRD.
“Pertama, pembentukan fraksi dan alhamdulillah di Bangka Belitung sudah ada tujuh fraksi dan sudah diparipurnakan,” ujar Didit Srigusjaya.
Tugas kedua yakni memimpin berbagai rapat, termasuk mengundang eksekutif dalam melakukan berbagai keputusan ataupun arah kebijakan.
“Alhamdulillah DPRD Babel memperjuangkan agar TPP ASN atau gaji honorer, tidak dipotong. Meski kondisi keuangan kita sedang tidak baik-baik saja, alhamdulillah untuk 2025 mereka dibayar secara utuh. Kita juga memperjuangkan lokasi pertambangan eks kobatin yang kita minta, agar dikelola oleh PT Timah,” jelasnya.
Selain itu untuk tugas ketiga, pihaknya juga akan mempersiapkan pimpinan definitif DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2024-2029.
Sejauh ini untuk Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung akan diduduki oleh Didit Srigusjaya, lalu Wakil Ketua I dari Partai Golkar yakni Eddy Iskandar.
Sedangkan untuk Wakil Ketua II dari partai Gerindra, belum ada nama yang diusung. Lalu untuk Waki Ketua III dari partai Nasdem akan diisi oleh Tarmizi.
“Alhamdulillah kita akan rapat pimpinan sementara dengan putusan, untuk menyusun jadwal bulan Oktober termasuk agenda pelantikan pimpinan DPRD. Yang jelas ketika saya dipanggil oleh DPP untuk tetap bekerja, sesuai dengan koridor memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjaga marwah PDIP,” bebernya.
“Dengan cepatnya definitif akan menunjang kinerja DPRD Babel, seperti kita harus membahas APBD. Kita diberikan tenggat jangan sampai bulan Desember, artinya November akhir harus segera diselesaikan,” tambahnya.
Lalu tugas keempat, diungkapkan Didit Srigusjaya yakni mewakili dari pada DPRD untuk menghadiri undangan atau rapat, dluar instansi DPRD.
Selain itu pihaknya juga menjelaskan tiga fungsi DPRD yakni fungsi anggaran, pembuatan peraturan daerah dan fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan artinya mengawasi kebijakan artinya sebelum pelaksanaan kebijakan dilaksanakan, maka harus diawasi DPRD dan DPRD berhak ubruk mengawasi yang berhubungan dengan APBD dan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu kinerja nyata DPRD Provinsi Bangka Belitung pun, berhasil langsung ditunjukkan setelah memastikan tidak adanya pemotongan TPP ASN dan gaji para honorer.
“Kami sepakat walaupun APBD kta tidak baik-baik saja tapi kami tidak mau mengurangi gaji ASN dan honorer. Alasan karena penggerak ekonomi di tingkat umkm, ya asn dan honorer. Dengan komitmen untuk mempertahankan, tapi ASN dan honorer juga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya.
Meski demikian, Didit Srigusjaya tetap meminta dukungan penuh dari masyarakat Provinsi Bangka Belitung.
“Mohon diberikan dukungan saran kritikan dalam menjalani roda DPRD selama 5 tahun, kami yakin banyak kekurangan. Amanah ini harus dijalankan dengan catatan tolong koreksi kami, tegur dan jangan sungkan memberikan masukan,” ungkapnya seperti dikutip dari bangka.tribunenews.com. (Red)