Polres Beltim Tetapkan 1 Tersangka Smelter Mini, Mirisnya Tersangka Belum Pernah Diperiksa

by -

Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan ditelusuri secara mendalam, tersangka memiliki peran membeli pasir timah dengan jumlah beberapa ton dari penambang sekitar.

Kemudian, pasir timah yang sudah dibeli tersangka campur dengan slek yang dibeli dari smelter yang ada RKAB nya. Selanjutnya tersangka mencampur slek dengan biji timah untuk membuat balok timah.

“Untuk tersangka lain, nanti akan kami liat dulu perkembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Akibat perbuatan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 161 Undang-undang Minerba. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Untuk barang bukti ada 71 balok timah dengan berat 40 sampai 50 kilogram, 60 karung pasir timah, 10 tetesan balok timah, serta peralatan smelter,” sebut AKBP Indra Feri Dalimunthe.(Ferdi Aditiawan)