Bertentangan dengan Perundang-undangan, MA Cabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, Ini Kata Jumli Soal Pembayaran Perjalanan Dinas

by -

Diketahui, sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, yang menetapkan mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas secara lumpsum bagi pimpinan dan anggota DPRD telah menimbulkan peningkatan belanja perjalanan dinas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang menerapkan sistem at cost (sesuai pengeluaran ril).

Sehingga di tahun sebelumnya, pimpinan maupun anggota  DPRD baik Provinsi, maupun Kabupaten/Kota nyaris dalam satu-dua minggu selalu melaksanakan Perjalanan Dinas.

Seperti halnya, DPRD Kabupaten Bangka, kendati di tengah defisit keuangan yang dialami Pemkab Bangka tahun anggaran 2023 lalu, namun dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut, anggota dan pimpinan DPRD nya justru berupaya mendapatkan tambahan anggaran tunjangan perjalanan dinas sebesar Rp18 miliar di triwulan IV TA 2023, sehingga per-anggota dewan Bangka mendapat tunjangan Dinas Luar sebesar Rp400 juta pertahun.
“Gaji Rp.30 juta perbulan itu termasuk tunjangan anak, transportasi, perumahan khusus wakil dan anggota serta uang resprentatif, uang reses Rp.24 juta dan DL Rp.400 juta setahun,” papar Sekwan Bangka, Erry Gusnawan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024 pada 11 Juni 2024, MA berpandangan bahwa objek permohonan keberatan hak uji materil secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, permohonan hak uji materiil patut dikabulkan, dengan demikian ketentuan a quo harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan Presiden Republik Indonesia Jokowi mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. (Rom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *