Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Bangka Jebloskan Kades Kemuja ke Penjara

by -

BANGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya menetapkan Kades Kemuja, Istohari sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (31/7/24) setelah serangkaian penyelidikan terhadap Istohari terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Kemuja Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Demikian disampaikan Kasi Pidsus W. Barnad, SH. MH atas izin Kajari Bangka Edy Subhan, SH.MH kepada media ini. Menurutnya, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600.00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) dan sampai saat tim melakukan pemeriksaan, belum disetorkan ke kas desa.

“Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” ungkap Kasi Pidsus yang biasa disapa Barnad, Kamis malam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *