“Karna memang Izin HTI ini hak prerogratif-nya kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” tutur Erzaldi.
Selain itu, usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS ini juga sempat dilayangkan Erzaldi ke KLHK, pada 22 Januari 2018 lalu. Hal itu tertera dalam surat nomor : 522/0013/Dishut, perihal usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera.
Dimana isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan menyikapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa terhadap keberadaan PT. Bangun Rimba Sejahtera hari senin tanggal 22 Januari 2018, maka dengan ini kami mengusulkan pencabutan izin.
“Berdasarkan point-point di atas, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 tanggal 16 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, ketika membacakan paragraf terakhir dalam isi surat tersebut.
Diketahui pula, dalam surat itu ada 6 point yang menjadi pertimbangan Pemprov Babel dalam mengeluarkan usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS.
Lebih lanjut, dengan adanya 2 surat usulan yang telah dibeberkannya itu, Erzaldi berharap masyarakat khususnya di Bangka Barat, dapat mengetahui fakta yang sebenarnya.
Serta, tidak menelan mentah-mentah informasi yang saat ini berkembang, apalagi hingga menggiring opini seolah dirinya adalah ‘aktor antagonis’ dan terkesan tidak mendukung keinginan dari masyarakat.
“Kami sudah membantu dalam mewujudkannya keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” imbuh Erzaldi.(rel)