50 Siswa, Siswi SMKN 1 Koba, Belajar Regulasi Hak dan Kewajiban Konsumen

by -

“kita minta yang sudah paham, dapat memberikan pemahaman juga kepada lingkunganya atau keluarga,” katanya.

Tujuan dari acara ini untuk mengedukasipara siswa dan siswi selaku konsumen, agar sadar dan paham akan regulasi perlindungan konsumen.

Dengan seperti itu siswa dan siswi selaku konsumen, dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“membeli barang, kemudian memanfaatkanya. Jika tidak sesuai ketentuan misalnya tidak ada keterangan nama barang atau tidak ber SNI. Hal itu kita dikusikan sama-sama dan kasih pemahaman aturanya seperti apa, siswa dan siswi setidaknya paham aturan perlidungan konsumen,” imbuhnya.

Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen atau pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata.

Selain hal tersebut, lanjut Zurista kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *