BANGKA – Pasca pemberitaan di sejumlah media online terkait nama Popo bos timah asal Sungailiat yang disebut sebut sebagai aktor dibalik aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Merapin membuat sejumlah aktivis lingkungan Bangka Belitung kian meradang.
Popo diketahui merupakan pemain lama di bisnis timah ilegal. Popo cukup dikenal dekat dengan Ownner Smelter PT TIN Hendry Lee yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah Babel dengan kerugian negara hingga Rp300 Triliun.
Kabar terbaru, nama Popo kembali viral lantaran di tengah penegakkan hukum kasus dugaan korupsi Tata Kelola Timah Babel oleh Kejaksaan Agung, Popo justru disebut sebut menjadi aktor dibalik penambangan timah ilegal di kawasan hutan lindung (HL) Merapen di Kabupaten Bangka Tengah. Dari penelusuran informasi, didapati Popo ternyata memiliki 11 unit alat berat . Sebagiannya disewakan dan sebagiannya lagi dioperasikan untuk kepentingan Popo sendiri. Hal itu diungkap oleh salah satu pekerja gudang alat berat milik Popo pada Kamis (11/7/24) lalu.
Terkait hal itu, ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kesatuan Pegawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Bangka Belitung berjanji akan membawa kasus dugaan tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Merapen
ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Dari pemberitaan di berbagai media online, nama Popo viral disebut disebut sebagai aktor dibalik tambang ilegal di kawasan hutan lindung Merapen. Hal ini tentunya menjadi alasan kami untuk membuat laporan ke KLHK terkait perambahan dan pengrusakan kawasan hutan, ” ujar Suhendro, Sabtu (13/7/24).
“Tidak hanya itu, kami juga akan sampaikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan sdr. Popo selaku pemilik PC atau alat berat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di hutan lindung Merapin ke pihak Mabes Polri dan Kementerian Polhukam, ” sambungnya.
Dalam laporannya, Suhendro meminta pihak Kementerian LHK, Mabes Polri dan Kementerian Polhukam untuk segera menurunkan tim ke lokasi sehingga luas kerusakan kawasan hutan akibat penambangan ilegal itu dapat diaudit.
“Selanjutnya menyeret aktor pelaku kejahatan lingkungan itu ke Meja Hijau untuk dimintai pertanggungjawabannya, ” tandasnya.