PANGKALPINANG-Caleg terpilih dari PDIP, Rustamsyah terancam gagal ‘bersafari’. Mantan wakil bupati Bangka, Tarmizi Saat tersebut ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Pemilu, dalam Pileg 2024. Tak hanya itu, Rustamsyah berpotensi dijemput polisi, jika tak penuhi panggilan ke 3 dari Bawaslu Kabupaten Bangka.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Ruud’s Network Cyber (RNC), pada Rabu (3/7/24) petang, Bawaslu memastikan akan melimpahkan perkara dugaan pelanggaran pasal 532 UU Pemilu no 7 tahun 2017 tersebut ke Polisi, berdasarkan surat nomor 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, tanggal 1 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sugesti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut, tak hanya menyebut nama Rustamsyah selaku tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, namun ada nama lain yakni Didit Febrian, untuk memenuhi panggilan proses penegakan hukum oleh Gakumdu.
Rustamsyah dan Didit Febrian ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan Caleg PDIP nomor urut 10 atas nama Andi Kusuma SH. MKn, yang mengaku menemukan indikasi kecurangan yang diduga didalangi oleh Rustamsyah. Andi Kusuma yang merasa dirugikan sebanyak 200 suara di Dapil 6 Kabupaten Bangka tersebut kemudian menyampaikan laporannya kepada Bawaslu, dengan nomor laporan 001/LPP/GI/II/2024/BANGKA. Laporan ini kemudian dilanjutian dengan laporan bernomor 006/LP/GI/II/2024/BANGKA, hingga laporan ke tiga dengan nomor 010/LP/GI/II/2024/BANGKA.
Kepada redaksi RNC, Andi Kusuma mengatakan bahwa langkah hukum merupakan hak yang harus diambil nya sebagai pertanggungjawaban terhadap konstituen. Pendatang baru dalam Pileg 2024, memilih PDIP sebagai kendaraan politiknya. Namun proses tersebut diduga diciderai oleh kecurangan yang diduga dilakukan oleh oknum caleg PDIP nomor urut 5 atas nama Rustamsyah.