SUNGAILIAT – Merasa dipojokkan dalam beberapa pemberitaan terkait dugaan membawa sabu-sabu di Lapas IIB Bukit Semut Sungailiat, lewat pengacaranya MDSR membantah.
Bantahan ini disampaikan Yoza Darmawan, S.H dari Ishar Nasir & Associates selaku penasehat hukum MDSR, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah media pada Jumat (5/1/24) siang di Sungailiat.
Yoza mengaku ada beberapa kekeliruan dari berita yang beredar. Menurut Yoza, kejadian yang menimpa kliennya justru saat hendak pulang atau usai membesuk HD salah seorang penghuni lapas.
“Saya juga bingung kalau bahasanya bermaksud menyelundupkan sabu sabu ke dalam Lapas. Sementara, klien saya berdasarkan keterangan, pada posisi usai membesuk dan bermaksud keluar dari Lapas, jadi tidak benar kalau disebut hendak menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas,” terang Yoza.
“Sementara, posisi klien saya saat hendak keluar Lapas. Artinya dia sudah melewati 2 pemeriksaan awal saat hendak masuk. Jika memang dia membawa narkoba, bukan kah seharusnya sudah terdeteksi sejak awal hendak masuk Lapas. Nah di sini letak kejanggalannya, yang harus dibuktikan,” timpal Yoza.
Tak hanya itu, Yoza pun mempertanyakan tidak adanya rekaman CCTV yang bisa menguatkan dugaan terhadap kliennya. Menurut Yoza, seharusnya keberadaan rekaman CCTV bisa menjelaskan apakah kliennya benar-benar tertangkap tangan memiliki narkoba.
“Semestinya pihak Lapas memiliki bukti berupa CCTV, sehingga bisa ada petunjuk yang terlihat apakah benar, narkoba yang disangkakan kepada klien saya benar tertangkap tangan. Karena saat kejadian klien saya tidak sendiri. Mereka datang ber-empat. Ini yang harus diperjelas, apakah benar narkoba itu milik klien saya,” kata Yoza lagi.
Kendati demikian, Yoza mengakui bahwa hasil tes urine terhadap MDSR dinyatakan positif narkoba. Namun soal dugaan memiliki narkoba, Yoza berharap benar-benar jelas, sehingga tidak mengkambing hitamkan kliennya.
“Kita tetap hormati proses hukum, klien saya pun saat ini masih diamankan oleh polisi, untuk proses penyelidikan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” tutup Yoza.
Terkait CCTV yang tidak merekam kejadian, Kepala Lapas IIB Bukit Semut Sungailiat Zullaeni, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, MDSR, oknum calon legislatif dari partai PDIP, diduga tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu sabu. Berdasarkan informasi awal, oknum caleg PDIP Dapi Pangkalpinang 4 ini, kedapatan memiliki 6 paket sabu sabu saat diamankan petugas Lapas II B Bukit Semut Sungailiat, pada Selasa (2/1/24) lalu.
Atas dugaan tersebut MDSR diamankan anggota Satrestik Polres Sungailiat untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, MDSR masih dalam penahanan kepolisian untuk proses penyelidikan. (red)