Kemudian, memasuki tahun kesepuluh setelah OJK mengeluarkan izin, OJK memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan penjaminan PT Jamkrida Babel (Perseroda).
Mengutip laman resmi OJK, sanksi ini diberikan melalui surat dengan nomor surat S-40/PD.1/2024 pada 17 Mei 2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2024 dan diteken Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus, Moch. Muchlasin.
Pembekuan kegiatan usaha ini diberikan karena PT Jamkrida Babel (Perseroda) tidak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017).
Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya
surat.
Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (11) POJK Nomor 2/POJK.05/2017, selama masa
berlaku Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Jamkrida Babel (Perseroda):
a. Dilarang melakukan penjaminan; dan
b. Tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban termasuk
kewajiban penjaminan yang telah dilakukan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.
Kini, tak hanya dibekukan OJK, PT Jamkrida Babel ada dalam pusaran dugaan korupsi KUR fiktif Bank SumselBabel senilai sekitar Rp21 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, pekan lalu menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Siapa saja bakal jadi tersangkanya? (fh)