Soal PPDB, DPRD Babel Nyatakan Komitmen dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun 2024, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka melalui Komisi IV menyatakan komitmen dengan peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi.

Hal itu disampaikan ketua komisi IV DPRD Provinsi Babel, Marsidi Satar kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel belum lama ini.

“Kami sudah berkomitmen dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan study perbandingan ke Jawa Barat, ke SMA negeri 4 Depok,” ungkap Marsidi di Pangkalpinang.

Dikatakan Marssidi bahwa apa yang menjadi peraturan yang ditetapkan Pemerintah itu harus dilaksanakan.

“Khususnya untuk di Bangka Belitung. Sebetulnya, Kamis kami mengadakan rapat bersama kepala dinas pendidikan, cuma karena mereka ada kesibukan maka rapat di lanjutkan ke hari Sabtu,” lanjutnya.

Hal itu dikatakannya, dalam rangka mencari kebersamaan persepsi, supaya kegiatan PPDB di tahun ini, tidak timbul masalah.

“Bagai mana supaya tidak timbul masalah. Kita minta ke Pemerintah khususnya dinas pendidikan Provinsi Babel petakan itu dalam analisa bener -bener berapa kota yang di terima SMA negeri tapi dengan catatan tidak meninggalkan sekolah swasta. Karena itu mitra kita juga,” tandasnya.

“Jadi ada kebersamaan ada keadilan kebaikan bagi pendidikan di Bangka Belitung ini. Kita menginginkan anak – anak yang lulus SMP bisa melanjutkan ke SLA baik SMA, baik SMEA itu mendapat kuota. Walaupun tidak dapat di negeri ketika di swasta maka peran pemerintah berpartisipasi dalam hal anggaran harus ada, seperti di Jawa.
Mereka sekolah di swasta tetapi anggaran di bantu oleh pemerintah provinsi sehingga mereka tidak terlalu berat,” terang Marsidi.

Terkait sistim zonasi ditegaskan Marsidi bahwa sistim itu harus tetap persentasenya.
“Sistim zonasi itu ada empat jalur. Sistim zonasi jarak, afirmasi, prestasi dan mutasi. Itu semua masing-masing ada persentasenya di dalam rapat dan tidak bisa di ubah – ubah. Kita minta itu diumumkan secara terbuka tidak ada yang di tutup-tutupi. Siapa dapet siapa yang tidak dapet itu harus terbuka jadi masyarakat ketika melihat itu, kenapa anak saya tidak dapet itu harus ada argumentasinya dan alasannya,” tandasnya.

“Jarak rumah ini deket, ini jauh, ini dapet, ini tidak dapet apa alasannya. Ini akan kita pelajari ada tidak surat lain misalnya, jarak rumahnya sama dilihat dari apa lagi, apakah nilainya atau dari umurnya. Kalau di Jawa Barat itu umurnya. Nah kalau di Babel nanti akan lihat apakah dari nilainya atau prestasinya. Yang terpenting kita menghendaki anak – anak kita tertampung semua,” pungkasnya. (Red)