Terungkap!! Ketua Komisi IV DPRD Juga Keluhkan Buruknya Pelayanan Kesehatan di RSUD Provinsi, LP5 Babel: Jika Terbukti ada Dugaan Malpraktek Bisa Dijerat Pidana

by -

PANGKALPINANG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marsidi H. Satar akan segera menindaklanjuti adanya keluhan salah satu keluarga pasien penderita sakit jantung yang diduga tidak mendapatkan penanganan medis dengan baik oleh dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Babel.

Diketahui sebelumnya, salah satu pasien sakit jantung diduga tidak mendapatkan penanganan medis dengan baik oleh dokter di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep.Babel, sehingga pasien yang diketahui bernama Riyadhi ini tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ditambah lagi, Politisi Partai Golkar ini sendiri mengaku kecewa atas pelayanan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Babel yang dinilai lamban menangani pasien khususnya rujukan dari rsud kabupaten/kota maupun puskesmas.

“Akan kami tindaklanjuti (keluhan keluarga pasien (Alm. Riyadhi-red), kami juga lagi berduka karena adik ipar saya juga jadi korban karena lambannya proses rujukan,” kata Marsidi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/05/2024).

Terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaludin ikut menyoroti masalah pelayanan medis di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Babel.

Jumli menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang rumah sakit dan Undang-Undang tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien.

“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien,” ujarnya.

“Apalagi pasien yang sudah masuk unit gawat darurat harusnya dokter yang menangani pada unit gawat darurat tersebut mesti secara intensif melakukan pemeriksaan sesuai dengan S.O.P dan tingkat kedaruratan kondisi pasien tersebut, tentunya dengan pelayanan yang dibantu peralatan medis yang memadai,” sambungnya

Dia menegaskan, pasien berhak mendapatkan pelayanan secara optimal dan maksimal dari petugas medis. Jika diduga oknum medis ternyata melakukan pengabaian memberikan pelayanan tentunya ada sanksinya.

“Dan jika diduga oknum medis terbukti ada dugaan kelalaian atau malpraktek yang sehingga berakibat fatal bagi keselamatan nyawa pasien maka bisa terjerat pemidanaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” terangnya

Namun dugaan-dugaan tersebut mesti dilakukan investigasi atau pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk itu jika ada pengaduan dari pihak pasien atau keluarga pasien,” tandasnya. (Rom)