Nasib Terdakwa Suryani dalam Kasus Narkotika, Diputus Hari Ini?

by -

PANGKALPINANG — Sidang putusan perkara kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa Suryani (35) yang sedianya dijadwalkan, hari ini Senin (27/05/2024) akan digelar di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, namun hingga saat ini belum ada kepastian.

Pantauan sejumlah wartawan di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak pagi tadi hingga pukul 13.00 WIB, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa dan penasehat hukumnya belum juga hadir di PN Pangkalpinang.

“Saya sudah menunggu sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Suryani ini sejak pukul 09.00 Wib tadi. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan sidang itu akan digelar,” ujar Dedi salah satu wartawan media online lokal di gedung PN Pangkalpinang.

“Saya dan rekan-rekan wartawan tentunya akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan dari majelis hakim,” imbuhnya.

Diketahui sidang sebelumnya, majelis hakim menetapkan bahwa sidang putusan  perkara kasus tindak pidana narkotika dengan Suryani (35) akan digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (27/05/24).

Seperti diberitakan sebelumnya, dari keterangan yang dihimpun dari data Sipp PN Pangkalpinang tercatat agenda sidang Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan terdakwa Suryani adalah Pembacaan Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara dari informasi yang didapat, sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang salah satu hakimnya adalah hakim Anshori Hiromi.
“Kawal sidang itu bang. Soalnya ada kabar yang kurang bagus terkait hasil putusannya nanti,” ujar sumber tertutup, Kamis (9/5/24).

Dari penelusuran informasi, didapati hakim Anshori Hironi merupakan hakim tunggal pada pelaksanaan sidang Praperadilan Kasus Dugaan mafia tanah perkebunan di Belitung Timur antara terdakwa F selaku pemohon dengan Kejati Babel selaku termohon.

Namun dalam proses peraidangan, Hakim Anshori Hironi justru memutus bebas tersangka F selaku direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dari kasus yang diduga merugikan negara Rp 25,9 miliar itu.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Suryani ini telah digelar di PN Pangkalpinang, Senin kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan terdakwa Suryani alias Yuyun binti Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama;

Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1. 7 (tujuh) plastik strip bening ukuran super jumbo narkotika jenis sabu berat netto 699,04 gram.
2. 1(satu) plastik strip bening ukuran jumbo narkotika jenis sabu berat netto 49,78 gram.
3. 7(tujuh) plastik strip bening ukuran besar narkotika jenis sabu berat netto 69,02 gram
4. 1(satu) plastik strip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu berat netto 0,19 gram
5. 1(satu) plastik strip bening ukuran kecil narkotika jenis sabu berat netto 0,45 gram
6. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran super jumbo;
7. 1 (satu) ball plastik strip bening ukuran besar;
8. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan MS-K07;
9. 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan CONSTANT;
10. 1 (satu) buah bungkusan plastik bertuliskan CHINESE PIN WEI;
11. 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih;
12. 1 (satu) buah buku catatan BON adalah buku catatan bon;
Barang bukti no.1 s.d 12 dirampas untuk dimusnahkan

13. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A04e warna hitam dengan nomor handphone 082175804484 dan nomor IMEI1: 352129777350019, IMEI2: 352507727350017;
14. 1 (satu) unit handphone INFINIX warna ungu dengan nomor handphone 087749632852 dan nomor IMEI1: 353312903773325, IMEI2: 353312903773333);
Barang bukti no.13 s.d 14 dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah). (Rom)