Majelis Hakim PN Pangkalpinang Kembali Disorot, Jatuhkan Vonis Hanya Satu Tahun terhadap Terdakwa Kasus Narkotika

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG — PN Pangkalpinang kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya usai memenangkan Praperadilan tersangka kasus korupsi mafia tanah belum lama ini. Hari ini, Rabu (29/5/24) Majelis hakim PN Pangkalpinanng kembali menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa pengedar narkotika,  Suryani alias Yuyun binti Suryadi.

Setelah beberapa kali mengalami penundaan, sidang agenda putusan majelis hakim terhadap Suryani akhirnya digelar di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang siang tadi sekira pukul 11.00 WIB.

Seperti info yang beredar sebelumnya di kalangan wartawan, putusan terhadap Suryani nantinya tak lebih dari 1 tahun akhirnya menjadi kenyataan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dwinata Estu Dharma SH MH.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun,” kata hakim ketua Dwinata Estu Dharma seraya mengetuk palunya sedikit lebih kuat dibanding biasanya.

Terkait dengan putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Suryani. Majelis Hakim PN Pangkalpinang melalui humasnya Wisnu Widodo menyampaikan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Suryani.

Menurutnya, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif, yaitu 114 ayat 2 UU Narkotika,112 ayat 2 UU Narkotika, dan 131 UU Narkotika.

“Penuntut umum menuntut Terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, sedangkan Majelis Hakim berpendapat yang terbukti 131 UU Narkotika. Jadi dengan terbuktinya pasal 131 UU Narkotika maka pidana yang ditetapkan adalah pidana pasal 131 UU Narkotika yang maksimalnya 1 tahun, ” ungkap Wisnu.

Kendati demikian, kata Wisnu, ada desenting opinion dalam putusan yaitu hakim anggota I berpendapat terdakwa terbukti di pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Terdakwa terbukti tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh yang diaku sebagai pacarnya, ” kata Wisnu.