Pengembalian dan Penyitaan Uang Rp1 Miliar dari Para Debitur dalam Kasus Korupsi KUR dan Kredit Investasi BSB Cabang Manggar

by -

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menggelar konfrensi pers di Aula Kejati Babel, Selasa (3/9/24).

Konfrensi Pers ini terkait dengan pengembalian dan penyitaan uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati, Fadli Regan yang didamping Kasi Penkum Basuki Raharjo menyampaikan bahwa terkait pengengembalian uang sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari para debitur tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 103/L.9/Fd.2/09/2024 tanggal 03 September 2024 dan Berita Acara Penyitaan tertanggal 03 September 2024.