Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Kecam Ancaman Terhadap Anggota PWI Babel

by -

PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam ancaman oknum pengusaha tambang Mentok, Kabupaten Bangka Barat terhadap Anggota PWI Babel, RS, pada Minggu malam (29/9/2024).

“Ini harus kita lawan. Kita tidak boleh takut dengan berbagai bentuk ancaman, teror dan intimidasi itu,” tegas Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang, Senin (30/9/2024) di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan Zulmansyah setelah mendapat laporan dari pengurus PWI Babel tentang adanya anggota yang mendapat ancaman dari oknum pengusaha tambang di Mentok.

“PWI Pusat mendukung langkah hukum yang akan ditempuh dan pendampingan dari PWI Babel. Kami terus memantau perkembangannya,” kata Zulmansyah.

“Kami sudah minta Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat Bang Edison Siahaan untuk berkoordinasi dengan pengurus PWI Babel terkait adanya ancaman terhadap anggota kita,” imbuhnya.

Kemudian Zulmansyah mengingatkan wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Sementara Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, Senin malam di Jakarta, terkait rencana membuat laporan meminta polisi memproses pelaku intimidasi dan pengancaman.

“Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” katanya.

Edison menjelaskan beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan. Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.

PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius. Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan awak media,” tegas Edison.

Kekerasan itu, baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan dan/atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik seperti kamera, film, kantor sampai pada pembunuhan terhadap insan pers seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan organisasi PWI.

“Kita berharap polisi serius dan segera menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman dan intimidasi. Harus menjadi perhatian serius jangan sampai kejadian di Sumatera Utara terulang, rumah wartawan dibakar dan keluarganya jadi korban, ” tutup Edison.