FKB.COM, JAKARTA – Akhirnya, perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait mega korupsi timah Babel hingga mencapai Rp300 triliun. Hal itu terungkap saat Kejaksaan Agung RI St Baharudin menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari kepala badan pengawasan keuangan negara dan pembangunan(BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komiditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (idup) PT timah TBK tahun 2015 s/d 2022, Rabu (29/05/2024).
Laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama, sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun.
Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.