FKB.COM, JAKARTA – Masih soal kasus mega korupsi tata kelola timah di Babel, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 (enam) orang saksi.
Pemeriksaan ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung melalui keterangan pers yang diterima media ini, Senin (20/5/24) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Dari ke-6 (enam) saksi yang diperiksa itu, satu diantaranya berinisial MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
Sedangkan 5 saksi lainnya berinisial SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020, kemudian TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MWM selaku Komisaris Independen dan FF serta AM, keduanya dari pihak swasta.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ” sebut Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” timpalnya.
Penulis / Editor : Romli